Jumat, 28 Agustus 2020

Pertumbuhan dan Pembangunan Ekonomi | Nadhirah RY

CATATAN EKONOMI

Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Ekonomi



OLEH

Nadhirah Ramadhani Y

XI MIPA 4




2020/2021



PERTUMBUHAN EKONOMI 


A. Pengertian Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi merupakan suatu kondisi di mana adanya peningkatan PDB (Produk Domestik Bruto) dari suatu negara atau daerah, ada peningkatan pendapatan per kapita, dan ada peningkatan penyediaan fasilitas masyarakat serta infrastruktur.


B. Perbedaan Pertumbuhan dan Pembangunan Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ekonomi ternyata memiliki perbedaan. Perbedaan itu bisa dilihat dari indikasinya, yaitu :

Pertumbuhan Ekonomi

Naiknya pendapatan per kapita 

Tidak disertai perubahan struktur perekonomian 

Naiknya produksi barang dan jasa (PDB) secara kuantitas

Pembangunan Ekonomi

Naiknya pendapatan per kapita dan peningkatan kesejahteraan masyarakat

Disertai perubahan struktur perekonomian

Naiknya produksi barang dan jasa (PDB) beserta kualitas barang dan jasanya


C. Cara Mengukur Pertumbuhan Ekonomi

Untuk mengetahui seberapa besar kenaikan pertumbuhan ekonomi dari satu periode ke periode lainnya, ada rumus yang digunakan yakni LPE atau Laju Pertumbuhan Ekonomi. Adapun rumusnya sebagai berikut.

Contoh :

PDB negara X pada tahun 2016 sebesar 40 miliar dan tahun 2017 meningkat menjadi Rp43,2 miliar. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi yang dicapai negara X adalah ….

Pembahasan:

Berdasarkan informasi pada soal diperoleh informasi nilai PBD tahun 2016 adalah 40 M dan nilai PDB tahun 2017 adalah 43,2 M.

Sehingga, besar nilai pertumbuhan ekonomi negara yang dicapai adalah..










D. Teori Pertumbuhan Ekonomi

Kenaikan produksi barang dan jasa dari satu periode ke periode lainnya sehingga negara mengalami kenaikan GNP, membuat beberapa teori tentang pertumbuhan ekonomi lahir. Teori nya antara lain :

1) Aliran Klasik

  • Adam Smith                                                                                                                                    Teori Adam Smith menyatakan bahwa suatu negara mengalami pertumbuhan ditandai dengan 2 faktor utama, yakni pertumbuhan jumlah penduduk dan peningkatan output (GNP). Asumsi klasik menyatakan faktor alam (sumber daya alam, tenaga kerja, modal) bersifat konstan, hingga suatu saat nanti tingkat produksi akan mencapai kondisi optimum. 
  • David Ricardo                                                                                                                              Teori yang dikemukakan David Ricardo mirip dengan Adam Smith, dengan asumsi faktor alam dianggap tetap, sedangkan jumlah penduduk bertambah pesat hingga suatu saat tingkat perkembangan ekonomi akan jadi rendah dan tidak berkembang.

2) Aliran Neo Klasik

  • Robert Sollow-Trevor Swan                                                                                                    Sollow-Swan menyimpulkan bahwa pertumbuhan ekonomi ditentukan oleh pertumbuhan penduduk, akumulasi modal, dan kemajuan teknologi.
  • Harrod-Domar                                                                                                                          Tokoh  ini berpendapat bahwa pertumbuhan ekonomi dipengaruhi oleh tingkat investasi karena pengeluaran investasi memengaruhi permintaan dan penawaran barang dan jasa.

3) Teori Historis

  • Friedrich List                                                                                                                          Menurut List, teori historis ada beberapa tingkatan yaitu masa berburu dan mengembara, masa beternak dan bertani, masa kerajinan dan industri, serta masa industri dan perniagaan.
  • Karl Bucher                                                                                                                              Bucher membagi teori historis dalam 4 tingkatan, yakni rumah tangga tertutup, rumah tangga kota, rumah tangga bangsa, dan rumah tangga dunia.
  • W.W. Rostow                                                                                                                            Rostow membagi teori historis dalam 5 tingkatan, yakni masyarakat tradisional yang masih mementingkan diri sendiri, prasyarat lepas landas, lepas landas (take off), tingkat kematangan (maturity), dan masa konsumsi tinggi (high consumption).

4) Teori Schumpeter

Kalau teori yang satu ini mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi dipengaruhi oleh para pengusaha atau enterpreneurship. Peranan pengusaha sangat penting karena pengusaha pasti selalu melakukan inovasi yang memengaruhi pertumbuhan ekonomi.



PEMBANGUNAN EKONOMI 


A. Pengertian Pembangunan Ekonomi 

Pembangunan ekonomi adalah suatu proses yang terus menerus, dilaksanakan berdasarkan rencana-rencana yang terarah untuk membawa kemajuan dan perbaikan dalam berbagai segi kehidupan, baik ekonomi, sosial budaya, kemasyarakatan, politik maupun bidang lainnya.


B. Perencanaan Pembangunan Ekonomi

Dalam melaksanakan kegiatan perencanaan dan pembangunan nasional pemerintah dibantu Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Kementerian PPN / Bappenas bertanggung jawab menghasilkan rencana pembangunan nasional berdasarkan Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.  kebijakan pembangunan nasional yang dilakukan pemerintah melalui Bappenas sebagai berikut :

  1. Kebijakan perencanaan, berkaitan dengan penyusunan rencana pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan nasional menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), rencana pembangunan jangka menengah (RPJMN), dan rencana kerja pemerintah (RKP) . RPJP adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 tahun. RPJM adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 tahun. RKP disusun untuk periode 1 tahun.
  2. Kebijakan penganggaran, berkaitan dengan penyusunan alokasi pendanaan atau Pagu indikatif.
  3. Kebijakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan.
  4. Kebijakan penanganan permasalahan mendesak dan berskala besar sesuai penugasan presiden.


C. Indikator Keberhasilan Pembangunan Ekonomi

Untuk mengukur keberhasilan perencanaan pembangunan ekonomi terdapat beberapa indikator keberhasilan yang dipakai oleh banyak negara, yaitu:

  1. Struktur Ekonomi                                                                                                          Perkembangan ekonomi dapat diukur dari perubahan sektor yang menyumbang kontribusi terbesar dalam pendapatan nasional. Contohnya, pergeseran sektor pertanian menjadi sektor industri.
  2. Pendapatan per Kapita                                                                                                      Pertumbuhan ekonomi erat kaitannya dengan pendapatan perkapita. Jika pendapatan perkapita semakin naik, pasti disebabakan oleh perekonomian yang stabil. Artinya, kesejahteraan masyarakat akan terjamin.
  3. Indeks Pembangunan Manusia (IPM)                                                                                      Terakhir adalah indeks pembangunan manusia (IPM) yang menjelaskan bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya. Indeks ini dibentuk oleh 3 (tiga) dimensi dasar yakni umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, serta standar hidup layak yang dapat dilihat berdasarkan pendapatan per kapita, angka harapan hidup, dan durasi lamanya sekolah.


D. Faktor - faktor yang Mempengaruhi Pembangunan Ekonomi

Adapun faktor - faktor yang mempengaruhi pembangunan ekonomi antara lain :

1) Faktor Ekonomi

Ada beberapa hal yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi berdasarkan faktor ekonomi adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, keahlian dan entrepreneurship (kewirausahaan).

  • Sumber daya manusia (SDM atau Human Resources) sangat menentukan tingkat keberhasilan pembangunan nasional melalui kualitas dan kuantitas produk.
  • Sumber daya alam (SDA atau Nature Resources) meliputi kesuburan tanah, keadaan cuaca dan iklim, hasil tambang dan hasil laut yang berhubungan dengan penyediaan bahan baku produksi dan sangat mempengaruhi pertumbuhan industri suatu negara.
  • Entrepreneurship (kewirausahaan) dan keahlian sangat diperlukan untuk mengelola bahan mentah hasil alam hingga menjadi sesuatu produk yang bernilai tinggi.

2) Faktor Non-ekonomi

Faktor non-ekonomi diantaranya adalah kondisi politik, sosial budaya masyarakat suatu negara, dan sistem dan norma yang berkembang dan berlaku di masyarakat.


E. Masalah - masalah Pembangunan Ekonomi di Negara Berkembang

Masalah-masalah pembangunan ekonomi di negara berkembang antara lain:

  1. Kemiskinan
  2. Ketimpangan pendapatan
  3. Pengangguran
  4. Ketimpangan pembangunan
  5. Pertumbuhan penduduk yang tinggi
  6. Inflasi yang tinggi
  7. Tingkat pendidikan yang rendah


F. Kebijakan dan Strategi Pembangunan Ekonomi

Kebijakan dan strategi pembangunan ekonomi antara lain :

  1. Meningkatkan kualitas pendidikan                                                                                      Pendidikan selalu diutamakan dalam setiap pembahasan strategi dan kebijakan untuk memajukan pembangunan ekonominya. Selain itu, pendidikan mendorong produktivitas, yang kemudian dapat meningkatkan pendapatan negara. Indonesia pun melakukan strategi ini dengan membuat kebijakan wajib belajar 12 tahun dan perbaikan kurikulum pendidikan nasional. 
  2. Membuat dan melaksanakan perencanaan pembangunan                                                          Dalam melaksanakan strategi pembangunan, tentu sebelumnya kita harus mempersiapkan perencanaan terlebih dahulu. Begitu juga membuat strategi dan kebijakan pembangunan ekonomi. Rumusan perencanaan harus dibuat matang dan pelaksanaan harus sistematis dan terkendali dari pemerintah dengan dukungan seluruh rakyat tentunya.
  3. Meningkatkan tabungan dan investasi                                                                                      Terkait poin pertama, perbaikan kualitas pendidikan dapat berimbas pada adanya peningkatan produktivitas dan pendapatan di kemudian hari. Oleh karena itu, bisa meningkatkan/menambah tabungan serta investasi. Karena investasi dan tabungan merupakan modal penting dalam pembangunan.
  4. Mengembangkan kegiatan ekonomi                                                                                              Jika ingin perubahan dalam sektor perekonomian ke arah yang lebih baik, maka sudah pasti diperlukan adanya pengembangan. Contohnya saja pada sektor pertanian, para petani menggunakan bibit unggul dan penggunaan mesin yang berteknologi canggih untuk membajak sawah. Tetapi, tentu butuh modal yang tidak sedikit. Di sini pemerintah harus mengambil andil dalam berupaya memberikan keringanan berupa subsidi bagi para petani. 
  5. Menyediakan infrastruktur yang menunjang                                                                                  Jika pembangunan ekonomi ingin terlaksana, diperlukan sarana dan prasarana yang baik untuk menunjang semua kegiatan, terutama bagi penyediaan fasilitas publik mulai dari sekolah, rumah sakit, jalan raya, jaringan komunikasi, aliran listrik, dan transportasi umum. Coba kalau fasilitas tersebut tidak ada, pasti kegiatan ekonomi juga akan terhambat. Maka dari itu, pada saat ini pemerintah mulai memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang memiliki dampak berlipat bagi perekonomian. Contohnya dengan pembangunan jalan trans Papua sepanjang 4.600 km.


Selasa, 28 Juli 2020

Contoh soal menghitung pendapatan nasioanl | Nadhirah RY

CONTOH SOAL PENDEKATAN PENDAPATAN, PENGELUARAN, PRODUKSI DAN PENDAPATAN PERKAPITA

1. Diketahui data-data perekonomian suatu negara seperti berikut ini. Hitunglah pendekatan pendapatan negara tersebut !
Sewa (R) : 2.500.000
Upah Gaji (W) : 5.000.000
Bunga (I) : 300.000
Laba (P) : 200.000

Jawab :
NI = Y = R + W + I + P
           = 2.500.000 + 5.000.000 + 300.000 + 200.000
           = 8.000.000
Jadi, pendapatan nasional negara tersebut adalah 8.000.000

2. Diketahui data-data perekonomian negara Indonesia berikut ini. Satuan uang triliun. Hitunglah pendekatan pengeluaran !
Consumption : 6300
Investment : 2400
Goverment : 8000
Export : 1500
Import : 3000

Jawab :
NI = Y = C + I + G + X - M
           = 6300 + 2400 + 8000 + 1500 - 3000
           = 15.200 
Jadi, pendapatan nasional negara Indonesia adalah 15.000 triliun

3. Nilai barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu negara dalam sebulan :.
Minyak 1000 pcs ; Rp 25.000/ pcs
Beras 750 karung ; Rp 212.000/karung
Detergen 814 pcs ; Rp 56.000/pcs
Hitunglah pendekatan produksi negara tersebut !

Jawab :
NI = (P1.QI) + (P2.Q2) + (P3.Q3)
     = (1000 . 25.000) + (750 . 212.000) + (814 . 56.000)
     = (25.000.000) + (159.000.000) + (45.584.000)
     = 229.000.000
Jadi, Pendapatan nasional negara tersebut adalah Rp 229.000.000

4. Di sebuah negara, angka Gross National Product (GNP) pada tahun 2018 ini adalah adalah 1.400.340 miliar, dengan Jumlah penduduk di tahun yang sama sebanyak 267.700.000 juta jiwa. Berapakah nilai Pendapatan Perkapita negara tersebut pada tahun 2018 ini?

Jawab :
PP = GNP : Jumlah Penduduk
      = 1.400.340 : 267.700.000
      = 0,0052310049 atau 5.231.000 juta
Jadi, pendapatan perkapita negara tersebut adalah Rp 5.231.000 juta


     



Senin, 27 Juli 2020

Catatan Ekonomi Pendapatan Perkapita | Nadhirah RY


CATATAN EKONOMI
Pendanaan Nasional



DISUSUN OLEH
Nadhirah Ramadhani Y
XI MIPA 4


TP. 2020/2021


PENDANAAN NASIONAL
A. Pengertian Pendanaan Nasional
1. Secara Umum
Pendapatan nasional merupakan seluruh pendapatan yang diterima oleh seluruh anggota masyarakat atau seluruh rumah tangga keluarga (RTK) dalam suatu negara dengan kurun waktu tertentu, biasanya dalam waktu satu tahun.

2. Menurut Para Ahli
Pengertian pendapatan nasional juga dikemukakan oleh beberapa para ahli yaitu:
  • Alfred Marshall
  • Pendapatan nasional adalah hasil dari modal dan juga tenaga kerja yang ditanamkan oleh onvestor terhadap kekayaan suatu negara baikberupa barang ataupun jasa.
  • Arthur Cecil Pigou
  • Pendapatan nasional adalah bagian dari pendapatan objektif baikyang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang dapat diukur dengan uang.
  • Irving Fisher
  • Pendapatan nasional adalah hasil bersih yang dapat dikonsumsi secara langsung pada tahun itu juga.

B. Manfaat Pendanaan Nasional
Pendapatan nasional juga memiliki beberapa manfaat bagi negara diantaranya:

  1. Mengetahui tingkat kemakmuran suatu negara
  2. Mengevaluasi kinerja perekonomian dalam skala tertentu
  3. Mengukur perubahan perekonomian dari waktu ke waktu
  4. Membandingkan kinerja ekonomi antar sektor
  5. Sebagai indikator kualitas hidup suatu negara
  6. Sebagai indikator perbandingan kinerja ekonomi antar negara
  7. Sebagai indikator perbandingan kualitas standar hidup satu negara dengan negara lain
  8. Sebagai ukuran dan perbandingan pertumbuhan ekonomi dari waktu ke waktu
  9. Sebagai ukuran dan perbandingan pertumbuhan ekonomi dan kekayaan antar negara


C. Komponen Pendapatan Nasional
Pendapatan nasional memiliki beberapa komponen dari National Income yang digunakan untuk mengetahui pendapatan nasional dari suatu negara, diantaranya adalah :
1. Gross Domestic Product (GDP)
Produk Domestik Bruto merupakan jumlah total keseluruhan dari nilai barang dan jasa yang diproduksi di dalam suatu negeri dalam kurun waktu satu tahun.
Dernberg mendefinisikan GDP sebagai “nilai pasar akhir dari produksi barang dan jasa yang telah diproduksi secara nasional untuk selama satu tahun akuntansi”.
GDP dapat dihitung dengan menggunakan rumus :

GDP = Pendapatan Masyarakat Dalam Negeri + Pendapatan Asing Dalam Negeri

2. Gross National Product (GNP)
Produk nasional bruto (GNP) adalah jumlah total barang dan jasa yang diproduksi oleh masyarakat yang tinggal di suatu negara selama periode tertentu, biasanya dalam kurun waktu satu tahun.

Produksi tersebut termasuk yang dibuat oleh masyarakat yang berada di luar negeri, misalnya pengusaha Indonesia yang bekerja di negara lain.
GNP dapat dihitung dengan menggunakan rumus :

Gross National Product (GNP) = Pendapatan WNI Dalam Negeri + Pendapatan WNI Luar Negeri – Pendapatan Asing Dalam Negeri

3. Produk Domestik Bersih (CDP)
Clean Domestic Products adalah sebuah nilai produksi ekonomi bersih yang dihitung selama sepanjang tahun. Hal ini disebabkan karena beberapa peralatan negara kehabisan stok atau tidak diperbarui setiap tahunnya.
Nilai dari penggunaan modal ini sesuai dengan persentase tertentu dari investasi bruto yang dikurangkan dengan PDB.

4. Produk Nasional Netto (NNP)
Produk nasional neto merupakan jumlah total produk nasional bruto yang dikurangi dengan penyusutan barang modal. Penyusutan didefinisikan sebagai penggantian barang modal yang digunakan untuk kegiatan produksi.
Hal ini biasanya berupa sebuah taksiran, sehingga tak jarang bisa terjadi kekeliruan walaupun itu relatif kecil. NNP dapat dihitung dengan rumus :

NNP = GNP – penyusutan barang modal (depresiasi)

5. Personal Income (PI)
Pendapatan Perseorangan (PI) merupakan jumlah total keseluruhan dari pendapatan yang diterima oleh masing-masing masyarakat, termasuk penghasilan yang diperoleh tanpa harus bekerja, misalnya seorang PNS yang memperoleh uang pensiun.

PI = NNI – Pajak Perusahaan – Iuran – Laba Ditahan + Transfer Payment

Transfer Payment merupakan segaa sesuatu yang berkaitan dengan penerimaan namun bukan dari hasil balas jasa produksi, namun diambil dari pendapatan nasional pada tahun yang sebelumnya.

6. Deflator GDP
Deflator PDB merupakan sebuah indeks yang digunakan untuk menentukan harga barang dan jasa yang termasuk kedalam produk domestik bruto.
Hal ini merupakan indeks harga yang dapat dihitung dengan cara membagi PDB nominal tahun tertentu dengan PDB riil yang kemudian dikalikan dengan 100.

GDP Deflator = Harga Saat ini (Nominal GDP) / Harga Konstan Real GDP x 100

7. Net National Income ( NNI)
Net National Income (NNI) harus menghilangkan unsur pajak tidak langsung dan menambahkan subsidi.
Pajak tidak langsung, pajak yang pembayarannya bisa dialihkan pada pihak lain. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

NNI = NNP - Pajak tidak langsung - subsidi


CONTOH SOAL:
1. Diketahui GNP suatu negara Rp 50.000.000.000 , terjadi penyusutan Rp 300.000.000 , pajak tidak langsung negara tersebut 20.000.000 , dari yang diketahui maka NNI nya adalah....
Jawab :
NNP = GNP- Penyusutan Modal
         = 50.000.000.000 - 300.000.000
         = 49.700.000.000
NNI = NNP - Pajak tidak langsung
        = 49.700.000.000 - 20.000.000
        = 49.680.000.000
Jadi, NNI negara tersebut adalah Rp 49.680.000.000.

2. Diketahui GNP = 150.000 M ; Depresiasi = 25.000 M ; Indirect tax = 5.000 M ; Insurance = 640 M ; Sosial Security Payment = 250 M ; Transfer payment = 840 M ; Direct tax = 700 M. Dari yang diketahui berapakah Personal Income adalah....
Jawab :
NNP = GNP - Depresiasi
         = 150.000 M - 25.000 M
         = 125.000 M
NI = NNP - Indirect tax
     = 125.000 M - 5.000 M
     = 120.000 M

PI = NI - Insurance - SSP - Transfer payment
     = 120.000 M - 640 M - 250 M + 840 M
     = 119.950 M
Jadi, Personal incomenya adalah 119.950 M.

D. Metode Perhitungan Pendapatan Nasional
Ada 3 metode perhitungan pendapatan nasional yang terdiri dari metode pendekatan produksi, pendekatan pengeluaran, dan metode pendekatan pemasukan. Untuk lebih jelasnya mari kita bahas satu persatu.
Macam-Macam Metode Perhitungan Pendapatan Nasional
1. Metode Pendekatan Nilai Produksi
Cara perhitungan pendapatan negara menggunakan metode pendekatan nilai produksi adalah menjumlahkan barang atau jasa yang di produksi oleh seluruh usaha baik itu BUMN maupun UMKM pada suatu negara dalam waktu setahun.

Kita dapat menghitung pendapatan nasional menggunakan metode produksi bearti kita harus kalikan semua hasil produksi dengan harga satuannya. Jadi apabila dalam setahun ada 1000 item barang atau jasa, maka 1000 barang dan jasa itu dikalikan dengan harga satuannya masing-masing, kemudian dijumlahkan. Adapun rumusnya sebagai berikut:

Y = {(P1 x Q1) + (P2 x Q2) + (P3 x Q3) + … + (Pn x Qn)}
Keterangan:
Y = Pendapatan Nasional
Q1 = jenis barang ke-1
Qn = jenis barang ke-n
P1 = Harga barang ke-1
Pn = Harga barang ke-n

2. Metode Pendekatan Pendapatan
Merupakan suatu pendekatan dimana pendapatan nasional dengan menghitung jumlah pendapatan dari berbagai faktor produksi yang memberi sumbangan terhadapa proses produksi.

Cara menghitung pendapatan nasional dengan metode ini dengan melakukan penjumlahan seluruh penerimaan yang didapat oleh pemilik produksi dalam suatu negara selama satu tahun.

Pendapatan nasional adalah penjumlahan dari upah atau gaji, sewa, bunga, dan keuntungan yang diterima para pemilik factor produksi. Pendapatan nasional dihitung menggunakan rumus berikut.

Y = W + r + i + P
Keterangan:
Y = Pendapatan Nasional
W= Wage (upah atau gaji)
R = Rent (sewa) bisa biaya sewa tanah, gedung, dan harta tetap lainnya
I = Interest (bunga)
P = Profit (keuntungan)

3. Metode Pendekatan Pengeluaran
Pendapatan nasional dapat juga dihitung dengan menggunakan metode pendekatan pengeluaran. Untuk menghitungnya dapat dilakukan dengan cara menjumlahkan semua pengeluaran dari rumah tangga, perusahaan, pemerintah, dan masyarakat pada periode tertentu. Adapun rumus yang digunakan untuk menghitung pendapatan nasional adalah sebagai berikut:

Y = C + I + G + ( X – M )
Keterangan :
Y = Pendapatan nasional
X = ekspor
M = impor
C = consumption ( konsumsi rumah tangga )
I = investment ( investasi )
G = government expenditure ( pengeluaran pemerintah )

E. Pendapatan Perkapita
Pendapatan per kapita adalah besarnya pendapatan rata-rata penduduk di suatu negara. Pendapatan per kapita didapatkan dari hasil pembagian pendapatan nasional suatu negara dengan jumlah penduduk di negara tersebut. Pendapatan per kapita juga merefleksikan PDB per kapita. PDB per kapita merupakan salah satu indikator untuk mengukur kemakmuran suatu wilayah. Semakin besar pendapatan per kapita mengindikasikan bahwa wilayah tersebut semakin makmur. Sebaliknya, semakin kecil PDB per kapita mengindikasikan bahwa wilayah tersebut kurang makmur. PDB merupakan nilai pasar semua barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu negara pada periode tertentu. PDB digunakan sebagai salah satu metode untuk menghitung pendapatan nasional.

Menghitung Pendapatan Per Kapita
1. Berdasarkan harga yang sedang berlaku atau disebut juga dengan pendapatan per kapita nominal.
Contoh perhitungan pendapatan per kapita secara nominal :
PNB (Produk Nasional Bruto) untuk harga yang sedang berlaku adalah : 1.300.567 miliar rupiah, dengan Jumlah penduduk : 262.000.000
Kita bisa mendapatkan pendapatan per kapita dengan rumus
PNB Harga yang sedang berlaku : Jumlah Penduduk
Sehingga
= 1.300.567 miliar rupiah : 262.000.000
= Rp 0.0049639961832061 miliar rupiah
= Rp 4.963.996 juta

2. Berdasarkan harga tetap (konstan) diambil dari tahun acuan atau disebut juga dengan pendapatan per kapita riil.
Contoh perhitungan pendapatan per kapita riil :
PNB (Produk Nasional Bruto) untuk harga yang konstan adalah : 400.000 miliar rupiah, dengan jumlah penduduk Rp.262.000.000
Kita bisa mendapatkan pendapatan per kapita dengan rumus:
PNB Harga yang konstan : Jumlah penduduk
Sehingga
= 400.000 miliar rupiah : 262.000.000
= 0.0015267175572519 miliar rupiah
= Rp 1.526.717 juta

Contoh perhitungan keduanya akan menggunakan angka PNB (Produk Nasional Bruto) merupakan nilai produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh penduduk suatu negara (nasional) selama kurun satu tahun. Ini termasuk hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh warga negara yang berada di luar negeri. Tetapi tidak termasuk hasil produksi perusahaan asing yang beroperasi di wilayah tersebut.
PNB dan PDB berbeda karena PNB memasukkan pendapatan faktor produksi dari luar negeri, sedangkan PDB hanya menghitung total produksi suatu negara tanpa memperhitungkan apakah produksi tersebut dilakukan dengan memakai faktor produksi dalam negeri ataukah tidak. Pendapatan per kapita adalah tingkat rata-rata pendapatan penduduk suatu negara pada periode tertentu yang diperoleh dengan membagi jumlah pendapatan nasional (biasanya dalam PDB) dengan jumlah penduduk di negara tersebut.

Minggu, 26 Juli 2020

KOMPONEN PENDAPATAN NASIONAL || Nadhirah RY

KOMPONEN PENDAPATAN NASIONAL

Pendapatan nasional memiliki beberapa komponen dari National Income yang digunakan untuk mengetahui pendapatan nasional dari suatu negara, diantaranya adalah :

1. Gross Domestic Product (GDP)
Produk Domestik Bruto merupakan jumlah total keseluruhan dari nilai barang dan jasa yang diproduksi di dalam suatu negeri dalam kurun waktu satu tahun.

Dernberg mendefinisikan GDP sebagai “nilai pasar akhir dari produksi barang dan jasa yang telah diproduksi secara nasional untuk selama satu tahun akuntansi”.

GDP dapat dihitung dengan menggunakan rumus :

GDP = Pendapatan Masyarakat Dalam Negeri + Pendapatan Asing Dalam Negeri

2. Gross National Product (GNP)
Produk nasional bruto (GNP) adalah jumlah total barang dan jasa yang diproduksi oleh masyarakat yang tinggal di suatu negara selama periode tertentu, biasanya dalam kurun waktu satu tahun.

Produksi tersebut termasuk yang dibuat oleh masyarakat yang berada di luar negeri, misalnya pengusaha Indonesia yang bekerja di negara lain.

GNP dapat dihitung dengan menggunakan rumus :

Gross National Product (GNP) = Pendapatan WNI Dalam Negeri + Pendapatan WNI Luar Negeri – Pendapatan Asing Dalam Negeri
  
3. Produk Domestik Bersih (CDP)
Clean Domestic Products adalah sebuah nilai produksi ekonomi bersih yang dihitung selama sepanjang tahun. Hal ini disebabkan karena beberapa peralatan negara kehabisan stok atau tidak diperbarui setiap tahunnya.

Nilai dari penggunaan modal ini sesuai dengan persentase tertentu dari investasi bruto yang dikurangkan dengan PDB.

4. Produk Nasional Netto (NNP)
Produk nasional neto merupakan jumlah total produk nasional bruto yang dikurangi dengan penyusutan barang modal. Penyusutan didefinisikan sebagai penggantian barang modal yang digunakan untuk kegiatan produksi.

Hal ini biasanya berupa sebuah taksiran, sehingga tak jarang bisa terjadi kekeliruan walaupun itu relatif kecil. NNP dapat dihitung dengan rumus :

NNP = GNP – penyusutan barang modal (depresiasi)

5. Personal Income (PI)
Pendapatan Perseorangan (PI) merupakan jumlah total keseluruhan dari pendapatan yang diterima oleh masing-masing masyarakat, termasuk penghasilan yang diperoleh tanpa harus bekerja, misalnya seorang PNS yang memperoleh uang pensiun.

PI = NNI – Pajak Perusahaan – Iuran – Laba Ditahan + Transfer Payment

Transfer Payment merupakan segaa sesuatu yang berkaitan dengan penerimaan namun bukan dari hasil balas jasa produksi, namun diambil dari pendapatan nasional pada tahun yang sebelumnya.

6. Deflator GDP
Deflator PDB merupakan sebuah indeks yang digunakan untuk menentukan harga barang dan jasa yang termasuk kedalam produk domestik bruto.

Hal ini merupakan indeks harga yang dapat dihitung dengan cara membagi PDB nominal tahun tertentu dengan PDB riil yang kemudian dikalikan dengan 100.

GDP Deflator = Harga Saat ini (Nominal GDP) / Harga Konstan Real GDP x 100

7. Net National Income ( NNI)
Net National Income (NNI) harus menghilangkan unsur pajak tidak langsung dan menambahkan subsidi.
Pajak tidak langsung, pajak yang pembayarannya bisa dialihkan pada pihak lain. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

NNI = NNP - Pajak tidak langsung - subsidi

CONTOH SOAL:
1. Diketahui GNP suatu negara Rp 50.000.000.000 , terjadi penyusutan Rp 300.000.000 , pajak tidak langsung negara tersebut 20.000.000 , dari yang diketahui maka NNI nya adalah....
Jawab :
NNP = GNP- Penyusutan Modal
         = 50.000.000.000 - 300.000.000
         = 49.700.000.000

NNI = NNP - Pajak tidak langsung
        = 49.700.000.000 - 20.000.000
        = 49.680.000.000
Jadi, NNI negara tersebut adalah Rp 49.680.000.000.



2. Diketahui GNP = 150.000 M ; Depresiasi = 25.000 M ; Indirect tax = 5.000 M ; Insurance = 640 M ; Sosial Security Payment = 250 M ; Transfer payment = 840 M ; Direct tax = 700 M. Dari yang diketahui berapakah Personal Income adalah....
Jawab :
NNP = GNP - Depresiasi
         = 150.000 M - 25.000 M
         = 125.000 M

NI = NNP - Indirect tax
     = 125.000 M - 5.000 M
     = 120.000 M

PI = NI - Insurance - SSP - Transfer payment
     = 120.000 M - 640 M - 250 M + 840 M
     = 119.950 M
Jadi, Personal incomenya adalah 119.950 M.

Kamis, 16 April 2020

CATATAN KD 6


CATATAN KD 6
BANK SENTRAL,SISTEM PEMBAYARAN, DAN ALAT PEMBAYARAN
DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA



Oleh:

NADHIRAH RAMADHANI Y
X MIPA 2


A. BANK SENTRAL

1. Pengertian Bank Sentral
Bank sentral adalah suatu lembaga yang melaksanakan kebijakan publik melalui sektor perbankan guna memengaruhi variabel ekonomi.Dilihat dari sisi kelembagaannya, Hawke (1973) menuturkan bahwa bank sentral merupakan sebuah organisasi yang terdapat di antara pemerintah dan perbankan. Kemudian, Kisch dan Elkin (1932) menjelaskan bahwa bank sentral merupakan suatu alat dari kebijakan publik dan bukan dari kepentingan individu.
Fungsi Bank Sentral:

  1. Penerbit uang atau alat pembayaran yang sah guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
  2. Pelaksana dan perumus kebijakan moneter.
  3. Penyedia jasa perbankan dan agen kepada pemerintah dan sering sebagai pengelola pinjaman pemerintah.
  4. Custodian dari cadangan bank umum dan pembantu penyelesaian akhir transaksi kliring antarbank.
  5. Penjaga keutuhan sistem keuangan dan pada beberapa situasi/keadaan bertindak sebagai an emergency lender of last resort dan pengawas kehati-hatian perbankan.
  6. Pelaksana dari kebijakan pemerintah di bidang nilai tukar dan sebagai custodian dari cadangan devisa negara dan membantu negara dalam mengelola cadangan devisa.
  7. Pembuat kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di negara berkembang, bank sentral sering diberi mandat lebih luas untuk memperkuat pembangunan ekonomi.
  8. Penasehat pemerintah terkait dengan kebijakan ekonomi karena dipandang memiliki keahlian mengenai hal-hal yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan.


2.Tujuan,Tugas,dan Wewenang Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia

Tujuan bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia:

Tujuan tunggal yang dpunyai oleh bank sentral (BI) yaitu bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang tercermin dari laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Instrumen yang dipakai untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut dapat disebut dengan tugas dari Bank Indonesia sebagai bank sentral.

Tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia:

Sedangkan tugas Bank Sentral dalam hal ini Bank Indonesia yang telah diterangkan pada Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

Melakukan pengaturan sirkulasi uang dengan cara menentukan dan menjalankan menurut kebijakan moneter.
Melakukan pengaturan dan mendorong kemudahan sistem pembayaran dan produksi.
Tugas Bank Sentral Berkaitan dengan Pemerintah:

  1. Penyediaan kredit terhadap pemerintah.
  2. Mengatur kas pemerintah.
  3. Membantu proses lelang dan menjual surat hutang negara.
  4. Melakukan pengedaran uang sebagai alat pembayaran yang sah.
  5. Mempunyai hak penuh terhadap pencetakan dan produksi uang.
  6. Mempunyai hak tunggal terhadap pencetakan uang.
  7. Tugas Bank Sentra dalam Perbankan:
  8. Menentukan suku bunga.
  9. Sebagai banker.
  10. Melakukan pengembangan kredit yang sehat.
  11. Melakukan pembinaan semua bank yang ada.
  12. Melakukan pengaturan, pengontrolan dan perluasan jaringan serta lalu lintas pembayaran.
  13. Melakukan support dan mendorong masyarat untuk menjalankan usaha yang produktif.


Wewenang Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral Republik Indonesia:

Kewenangan Bank Indonesia di bidang moneter, antara lain yaitu sebagai berikut :


  1. Untuk melakukan pengendalian moneter, yakni : operasi pasar terbuka, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.
  2. Menentukan target moneter dengan melakukan pertimbangan sasaran laju inflasi nasional.
  3. Melakukan pengontrolan kebijakan yang berhubungan dengan keuangan. Kebijakan keuangan yang dimaksud yaitu:
  4. Penerapan kebijakan diskonto.
  5. Penerapan cadangan wajib minimum.
  6. Pengontrolan pembiayaan dan kredit.



3. Stabilitas Sistem Keuangan

Stabilitas sistem keuangan merupakan suatu kondisi ketika seluruh lembaga keuangan, pasar keuangan serta sarana pendukungnya memiliki ketahanan dan mampu mengatasi ketidakseimbangan keuangan.

Peran utama Bank Indonesia
1. Memperlancar lalu lintas pembayaran
2. Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah.
Bank Sentral sebagai bankir :
memelihara rekening pemerintah
memberikan pinjaman sementara
memberikan pinjaman khusus
melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing (valas)
menerima pembayaran pajak
membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah,
membantu pengedaran surat berharga pemerintah
mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi
Bank sentral sebagai agen dan penasehat pemerintah :
mengadministrasi dan mengelola hutang nasional
memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang
memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal.
3. Memelihara cadangan/cash reserve bank umum
4. Memelihara cadangan devisa negara
5. Sebagai bankers bank dan lender of last resort,
6. Mengawasi kredit
7. Mengawasi bank (bank supervision)
Prudential Supervision: pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi.
Monetary Supervision: menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya.
8. Melakukan Riset-Riset Ekonomi (Economic Research).
Bank Sentral berperan sebagai lembaga untuk melakukan Riset-riset ekonomi yang berkaitan dengan masalah dan perkembangan sektor moneter. Hal ini berkaitan dengan tujuan Bank Sentral, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral melakukan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

B. SISTEM PEMBAYARAN
1. Pengertian Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran adalah sistem yang dirancang sedemikian rupa oleh otoritas tertentu dengan cara kerja berupa pemindahan sejumlah nilai uang tertentu dari satu pihak ke pihak lain. Sistem pembayaran ini terdiri dari seperangkat lembaga, aturan, dan mekanisme.

2. Peran Bank Sentral Republik Indonesia dalam Sistem Pembayaran
Peran Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dapat dipaparkan sebagai berikut:


  1. Bank Indonesia melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan serta pemberian persetujuan dan izin terhadap penyelenggaraan jasa sistem pembayaran di Indonesia.
  2. Jasa sistem pembayaran yang telah disetujui dan diizinkan beroperasi oleh Bank Indonesia, diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatannya ke Bank Indonesia.
  3. Bank Indonesia memiliki wewenang dalam menetapkan penggunaan alat pembayaran.
  4. Bank Indonesia mengatur sistem kliring yang terjadi antarbank, dalam hal ini yang digunakan adalah mata uang negara Indonesia yaitu rupiah, ataupun mata uang asing.
  5. Bank Indonesia adalah pihak yang memberikan persetujuan terkait penyelenggaraan kegiatan kliring antarbank yang dilakukan Bank Indonesia atau pihak lain. Dalam hal ini yang digunakan adalah mata uang negara Indonesia yaitu rupiah, ataupun mata uang negara asing.
  6. Bank Indonesia melakukan kegiatan dalam hal penyelenggaraan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank.
  7. Penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dapat dilakukan oleh pihak lain, dengan catatan telah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia.
  8. Bank Indonesia memiliki wewenang dalam memberikan ketetapan terkait bahan yang digunakan dalam membuat uang, macam uang, harga uang, ciri uang yang akan dikeluarkan, serta tanggal mulai berlakunya uang sebagai alat pembayaran yang sah di negara Indonesia.
  9. Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang (mata uang rupiah).


3. Penyelenggaraan Sistem Pembayaran nontunai oleh Bank Sentral Republik Indonesia
Penyelenggaraan sistem pembayaran non tunai oleh Bank Indonesia dilakukan dengan dua cara yaitu pertama, transaksi yang bernilai besar (high value) diselenggarakan dengan menggunakan perangkat Bank Indonesia Real Times Gross Settlement (BI-RTGS) dan Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS); kedua, transaksi yang bernilai kecil (ritel value) diselenggarakan dengan menggunakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).



4. Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
UU Nomor 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia bahwa Bank Indonesia berwenang untuk menetapkan kebijakan, mengatur, melaksanakan, memberi persetujuan, perizinan, dan pengawasan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.

Regulator Bank Indonesia berperan dalam membuat peraturan-peraturan yang mendukimg kelancaran sistem pembayaran. Contohnya Surat Edaran (SE) BI Nomor 7/26/DASP tanggal 22 Juli 2005 perihal Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang diubah terakhir dengan SE BI Nomor 10/15/D ASP tanggal 27 Maret 2008 perihai Perubahan Ketiga alas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/26/DASP tanggal 22 Juli 2005 perihal Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia. Surat edaran Bank Indonesia Nomor 15/34/DPSP tahun 2013 tentang tatacara pemberian fasilitas likuiditas intrahari bagi bank umum.
Perizinan  Indonesia berperan dalam memberikari izin terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sistem pembayaran. Seperti izin terhadap lembaga yang akan menjadi penyelenggara transfer dana, Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), dan uang elektronik.
Pengawasan Agar kegiatan pembayaran berjalan dengan baik, maka Bank Indonesia perlu melakukan pengawasan. Kegiatan pengawasan dilakukan terhadap proses pembayaran maupun terhadap aktivitas para pelaku yang terlibat dalam sistem pembayaran. Dalam menjalankan fungsi pengawasan sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam pengawasan secara tidak langsung, Bank Indonesia mewajibkan seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan. Hal tersebut dimaksudkan agar Bank Indonesia memperoleh informasi yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan tugasnya. Adapun dalam pengawasan langsung, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan lcepada penyelenggara sistem pembayaran.
Operator Indonesia menyediakan layanan sistem pembayaran yakni Real Time Gross Settlement (RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, mulai 31 Mei 2013 batas nilai nominal transfer kredit yang dapat dikliringkan melalui kliring kredit dalam penyelenggaraan SKNBI mengalami peningkatan menjadi maksimal Rp500.000.000,00. Adapun untuk BI-SSSS, BI menyediakan layanan sarana penatausahaan dan setelmen surat berharga.
Fasilitator Agar penyelenggaraan sistem pembayaran semakin aman dan efisien, maka Bank Indonesia memfasilitasi pengembangan sistem pembayaran oleh industri yang bergerak dalam bidang jasa keuangan.



C. ALAT PEMBAYARAN
1. Alat Pembayaran Tunai
Sejarah Uang
Sebelum  ada  uang,  untuk  memenuhi  kebutuhan  manusia saling  bertukar  barang  atau  disebut  juga  barter.  Dari  sistem pertukaran (barter) ini ternyata terdapat suatu kesulitan, yaitu kesulitan  untuk  mempertemukan  kedua  belah  pihak  yang saling  membutuhkan  dan  menentukan  ukuran  perbandingan antarbarang  yang  ditukarkan.  Oleh  karenanya,  manusia berusaha untuk menentukan suatu barang sebagai alat tukar. Menurut sejarah, kita mengenal berbagai macam alat tukar di antaranya ternak, kulit, bulu, besi, tembaga, emas, perak, intan berlian, mutiara, dan kerang.

Seiring  perkembangan  masyarakat  atau  negara,  penggunaan uang sebagai alat tukar dirasakan makin penting. Oleh karena itu, suatu negara menentukan pengunaan uang logam dan uang kertas sebagai alat tukar. Bahkan dikembangkan   lagi penggunaan alat tukar berupa giro atau cek yang disebut juga uang giral.

Pengertian uang
Uang,  yaitu  alat  untuk  mempermudah  pertukaran  (money  was made  to  facility  business  transaction),  yang  secara  umum  dapat diterima di dalam bentuk pembelian barang-barang atau jasa- jasa serta untuk pembayaran utang.

Fungsi Uang
Fungsi uang dibagi menjadi dua macam, yaitu fungsi asli dan fungsi  turunan.
a. Fungsi Asli atau Fungsi Primer
1)   Sebagai alat tukar umum (medium of exchange), yaitu uang berfungsi sebagai alat untuk pertukaran dan mengatasi kesulitan dalam pertukaran secara natura (barter).
2)   Sebagai  satuan  hitung  (unit  of  account),  yaitu  uang berfungsi untuk menentukan nilai dari suatu barang atau jasa, serta untuk menentukan besarnya harga.

b .Fungsi Turunan atau Fungsi Sekunder

1)   Sebagai  alat  pembayaran  (means  of  payment ),  uang berfungsi  untuk  melakukan  pembayaran  berbagai transaksi,   misal   pembayaran   pajak,   iuran,   dan sebagainya.
2)   Sebagai pembayaran  utang  ( standard  of  deferred   payment ),   uang   berfungsi   untuk   melakukan   dan menentukan  pembayaran  kewajiban  atau  digunakan untuk standar pembayaran utang.
3)   Penimbun kekayaan artinya uang dapat disimpan telebih dahulu,  yang  nantinya  akan  mempermudah  dalam pertukaran di masa mendatang.
4)   Sebagai  alat  pembentukan  modal  dan  pemindahan modal  (transfer  of  value),  yaitu  uang  berfungsi  untuk menambah  atau  memperbesar  modal  usaha,  baik dipergunakan  sendiri  maupun  dipinjamkan  kepada orang lain yang membutuhkan modal tersebut.
5)   Sebagai  ukuran  harga  atau  pengukur  nilai  (standard  of value ),   yaitu   uang   berfungsi   sebagai   alat   untuk menentukan harga  barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu perusahaan.

Jenis Uang
a. Berdasarkan Bahan (Material)
1) Uang  logam
2) Uang kertas

b . Berdasarkan Iembaga atau Badan Pembuatnya
1) Uang kartal
2) Uang giral

c. Berdasarkan Nilainya
1) Uang bernilai penuh (full bodied money)
2) Uang yang tidak bernilai penuh (representative full bodied money)  atau  uang  bertanda  (token  money.

d. Berdasarkan Kawasan/Daerah Berlakunya
1),Uang domestik artinya uang yang berlaku hanya di suatu negara tertentu, di luar negara tersebut mungkin berlaku dan  mungkin  tidak  berlaku.
2) Uang internasional yaitu uang yang berlaku tidak hanya dalam  suatu  negara,  tetapi  juga  berlaku  dan  diakui  di berbagai  negara  di  dunia.  Terdapat  tujuh mata uang dunia yang biasanya di perdagangkan di pasar valuta asing. Ketujuh mata uang dunia tersebut adalah : Dolar Amerika / USD, Poundsterling Inggris / GBP, Euro Dolar / EUR, Swiss Franc / CHF, Japanese Yen / JPY, Australian Dolar / AUD dan Canadian Dolar / CAD


Syarat Uang
Uang yang telah disepakati oleh masyarakat harus memenuhi 7 syarat sebagai berikut:

Ada jaminan artinya harus dijamin pemerintah sehingga penggunaannya untuk berbagai keperluan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Diterima secara umum (acceptability) yakni kegunaannya harus diterima sebagai alat tukar, penimbun kekayaan, atau pembayar utang.
Nilainya stabil (stability of value) artinya tidak naik-turun (fluktuatif) supaya orang-orang mau menggunakaannya sebagai alat tukar.
Mudah disimpan (storable) berarti bentuk fisiknya tidak boleh terlalu besar.
Mudah dibawa (portability) berarti harus mudah dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain.
Tidak mudah rusak (durability) agar dapat bertahan untuk jangka waktu yang relatif lama.
Mudah dibagi (divisibility) maksudnya apabila nominal uang hanya terdiri dari satu jenis pecahan, maka tidak memungkinkan kita untuk bertransaksi.

Standar Mata Uang
1.Standar Uang Logam ( Metallic  Standard )
Penetapan logam tertentu sebagai standar dalam keuangan, dapat berupa emas atau perak. Sistem standar logam dibedakan atas:
a Sistem Standar Tunggal : menggunakan emas atau perak sebagai standar keuangan, tetapi lebih lazim digunakan emas sehingga disebut juga sistem standar emas. Ada tiga syarat penetapan standar logam mulia ini, yaitu:
Sistem keuangan negara tersebut ditentukan dalam sejumlah logam mulia,
Harus ada ketentuan yang tetap antara emas dan uang yang beredar,
Negara tersebut harus mengizinkan impor ekspor emas secara bebas.
Sistem standar tunggal (emas) ini terdiri dari:
1)Standar Emas Penuh (full gold standard), uang emas yang beredar di masyarakat sepenuhnya digunakan dalam sistem keuangan dan dijamin sepenuhnya oleh penguasa moneter. Karena uang sepenuhnya terbuat dari emas, maka pemerintah harus mengizinkan orang untuk mengubah emas menjadi mata uang. Standar emas bermula di Inggris pada tahun 1837 dan diikuti oleh Jerman pada tahun 1871. Setahun kemudian, Perancis, Belgia, Swiss, Italia, Spanyol, Yunani, Rumania, Finlandia, dan beberapa negara Amerika Latin mengikuti jejak Inggris dan Jerman. Belanda dan negara-negara Skandinavia baru menetapkan standar emas pada tahun 1973.

2)Standar Inti Emas (Gold Bullion Standard) adalah sistem moneter di mana persediaan emas yang ada dalam negeri dijadikan sebagai cadangan untuk pembayaran ke luar negeri dan sebagai jaminan uang kertas yang dikeluarkan. Standar inti emas ini pernah dipraktekkan Inggris mulai dari tahun 1925 hingga 1931. Persyaratan standard inti emas :
Masyarakat tidak mempunyai hak lagi untuk menempa mata uang emas.
Selalu dipelihara perbandingan antara nilai satuan uang dengan seberat tertentu emas.
Bank sentral bersedia untuk membeli dan menjual emas dengan harga sesuai undang-undang.
Mata uang emas masih beredar dalam masyarakat tetapi jumlahnya lebih kecil.

3)Standar Wesel Emas (gold exchange standard) adalah suatu sistem dimana bank sentral tidak menukar emas dengan uang kertas, namun emas disimpan sebagai persediaan saham investasi luar negeri atau sebagai alat pembayaran ke luar negeri. Standar ini pernah dijalankan Jerman pada tahun 1924.
Persyaratan standar wesel emas:
Selalu dipelihara perbandingan antara nilai satuan uang dengan seberat tertentu emas.
Bank sentral tidak lagi membeli dan menjual emas.
Mata uang emas masih tidak beredar dalam masyarakat tetapi diganti uang kertas.
Emas disimpan oleh Bank Sentral sebagai jaminan uang beredar, investasi di luar negeri dan disimpan di bank-bank luar negeri, dan emas dapat ditukar dengan valuta asing.

2.Standar Kertas
Standar kertas adalah sistem keuangan di mana nilai tiap satuan uang tidak lagi ditentukan dengan berat tertentu logam mulia. Dalam sistem standar kertas, uang kertas diterima sebagai alat pembayaran yang sah karena masyarakat 'percaya' pada penguasa moneter, dan beredar dalam jumlah yang tak terbatas. Agar sah, uang kertas ini hanya dikeluarkan oleh bank sentral atau di Indonesia adalah Bank Indonesia dan dijamin oleh undang-undang.

Unsur Pengamanan Rupiah
Antara lain berupa benang pengaman, tanda air, tulisan mikro, teknik cetak khusus, tinta berubah warna, kode tuna netra, gambar tersembunyi, gambar raster dan gambar silang isi (rectoverso).

Pengelolaan Uang Rupiah oleh Bank Sentral Republik Indonesia
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/7/PBI/2012 bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang melakukan pengelolaan uang rupiah, meliputi tahap perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang rupiah.
a. Tahap perencanaan
Perencanaan dilakukan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan BI meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik uang, serta masa edar uang. Selain itu, dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun mendatang.

b. Tahap pencetakkan
Pada tahap pencetakan rupiah, BI menunjuk Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) untuk melakukan pencetakan uang rupiah. Hasil cetakan oleh Perum Peruri akan diperiksa dengan seksama, hasil cetak sempurna akan diberikan kepada Bank Indonesia.


c. Tahap pengeluaran dan pengedaran
pada tahap pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah ini dilakukan oleh Bank Indonesia. Pengedaran uang dilakukan dengan Bank Indonesia dengan mengirimkan uang dari Kantor Pusat Bank Indonesia ke setiap kantor Bank Indonesia yang ada di seluruh wilayah-wilayah Indonesia. Dari kantor Bank Indonesia inilah seluruh bank akan melakukan pengambilan, penyetoran, dan penukaran uang rupiah.

d. Tahap pencabutan dan penarikan
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mencabut atau menetapkan uang rupiah yang tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah. Tujuan dari pencabutan uang dari peredaran adalah untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu atau mengganti uang rupiah yang telah memiliki masa edar lebih dari tujuh tahun.

e. Tahap pemusnahan
Pemusnahan uang kertas dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan uang logam dilakukan dengan cara dilebur

Pengelolaan Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Sistem pengelolaan keuangan negara harus sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab VIII Hal Keuangan, antara lain disebutkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang, dan ketentuan mengenai pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara serta macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Hal-hal lain mengenai keuangan negara sesuai dengan amanat Pasal 23C diatur dengan undang-undang.

Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan negara menjadi salah satu penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam upaya menghilangkan penyimpangan tersebut dan mewujudkan sistem pengelolaan fiskal yang berkesinambungan (sustainable) sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar dan asas-asas umum yang berlaku secara universal dalam penyelenggaraan pemerintahan negara diperlukan suatu undang- undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara.



Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) pada tanggal 5 Maret 2003. Tanpa ditandatangani Presiden Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara tetap berlaku dan diundangkan oleh Sekretaris Negara Republik Indonesia, Bambang Kesowo, pada tanggal 5 April 2003 di Jakarta.

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara diundangkan dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara diundangkan dan ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286. Agar setiap orang mengetahuinya.

2. Alat Pembayaran Tunai

Pengertian alat pembayaran nontunai
Pengertian alat pembayaran non tunai adalah alat pembayaran yang digunakan untuk membeli barang atau jasa berupa uang yang tidak dibayarkan secara tunai. Alat pembayaran non tunai ini berupa kartu kredit, transfer, atau uang yang dikirimkan melalui tempat atau usaha pengiriman uang.

Jenis-jenis alat pembayaran nontunai

  1. Uang elektronik (e-money)
  2. Kartu prabayar (prepaid)
  3. Kartu ATM/Debit
  4. Kartu kredit
  5. Nota Kredit
  6. Nota Debet
  7. Bilyet Giro
  8. Cek
Bank sentral adalah suatu lembaga yang melaksanakan kebijakan publik melalui sektor perbankan guna memengaruhi variabel ekonomi.Dilihat dari sisi kelembagaannya, Hawke (1973) menuturkan bahwa bank sentral merupakan sebuah organisasi yang terdapat di antara pemerintah dan perbankan. Kemudian, Kisch dan Elkin (1932) menjelaskan bahwa bank sentral merupakan suatu alat dari kebijakan publik dan bukan dari kepentingan individu.
Fungsi Bank Sentral:

  1. Penerbit uang atau alat pembayaran yang sah guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
  2. Pelaksana dan perumus kebijakan moneter.
  3. Penyedia jasa perbankan dan agen kepada pemerintah dan sering sebagai pengelola pinjaman pemerintah.
  4. Custodian dari cadangan bank umum dan pembantu penyelesaian akhir transaksi kliring antarbank.
  5. Penjaga keutuhan sistem keuangan dan pada beberapa situasi/keadaan bertindak sebagai an emergency lender of last resort dan pengawas kehati-hatian perbankan.
  6. Pelaksana dari kebijakan pemerintah di bidang nilai tukar dan sebagai custodian dari cadangan devisa negara dan membantu negara dalam mengelola cadangan devisa.
  7. Pembuat kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di negara berkembang, bank sentral sering diberi mandat lebih luas untuk memperkuat pembangunan ekonomi.
  8. Penasehat pemerintah terkait dengan kebijakan ekonomi karena dipandang memiliki keahlian mengenai hal-hal yang berkaitan  bidang ekonomi dan keuangan.

2.Tujuan,Tugas,dan Wewenang Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia

Tujuan bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia:

Tujuan tunggal yang dpunyai oleh bank sentral (BI) yaitu bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang tercermin dari laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Instrumen yang dipakai untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut dapat disebut dengan tugas dari Bank Indonesia sebagai bank sentral.

Tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia:

Sedangkan tugas Bank Sentral dalam hal ini Bank Indonesia yang telah diterangkan pada Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

Melakukan pengaturan sirkulasi uang dengan cara menentukan dan menjalankan menurut kebijakan moneter.
Melakukan pengaturan dan mendorong kemudahan sistem pembayaran dan produksi.
Tugas Bank Sentral Berkaitan dengan Pemerintah:
Penyediaan kredit terhadap pemerintah.
Mengatur kas pemerintah.
Membantu proses lelang dan menjual surat hutang negara.
Melakukan pengedaran uang sebagai alat pembayaran yang sah.
Mempunyai hak penuh terhadap pencetakan dan produksi uang.
Mempunyai hak tunggal terhadap pencetakan uang.
Tugas Bank Sentra dalam Perbankan:
Menentukan suku bunga.
Sebagai banker.
Melakukan pengembangan kredit yang sehat.
Melakukan pembinaan semua bank yang ada.
Melakukan pengaturan, pengontrolan dan perluasan jaringan serta lalu lintas pembayaran.
Melakukan support dan mendorong masyarat untuk menjalankan usaha yang produktif.

Wewenang Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral Republik Indonesia:

Kewenangan Bank Indonesia di bidang moneter, antara lain yaitu sebagai berikut :

Untuk melakukan pengendalian moneter, yakni : operasi pasar terbuka, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.
Menentukan target moneter dengan melakukan pertimbangan sasaran laju inflasi nasional.
Melakukan pengontrolan kebijakan yang berhubungan dengan keuangan. Kebijakan keuangan yang dimaksud yaitu:
Penerapan kebijakan diskonto.
Penerapan cadangan wajib minimum.
Pengontrolan pembiayaan dan kredit.


3. Stabilitas Sistem Keuangan

Stabilitas sistem keuangan merupakan suatu kondisi ketika seluruh lembaga keuangan, pasar keuangan serta sarana pendukungnya memiliki ketahanan dan mampu mengatasi ketidakseimbangan keuangan.

Peran utama Bank Indonesia
1. Memperlancar lalu lintas pembayaran
2. Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah.
Bank Sentral sebagai bankir :
memelihara rekening pemerintah
memberikan pinjaman sementara
memberikan pinjaman khusus
melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing (valas)
menerima pembayaran pajak
membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah,
membantu pengedaran surat berharga pemerintah
mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi
Bank sentral sebagai agen dan penasehat pemerintah :
mengadministrasi dan mengelola hutang nasional
memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang
memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal.
3. Memelihara cadangan/cash reserve bank umum
4. Memelihara cadangan devisa negara
5. Sebagai bankers bank dan lender of last resort,
6. Mengawasi kredit
7. Mengawasi bank (bank supervision)
Prudential Supervision: pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi.
Monetary Supervision: menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya.
8. Melakukan Riset-Riset Ekonomi (Economic Research).
Bank Sentral berperan sebagai lembaga untuk melakukan Riset-riset ekonomi yang berkaitan dengan masalah dan perkembangan sektor moneter. Hal ini berkaitan dengan tujuan Bank Sentral, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral melakukan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

B. SISTEM PEMBAYARAN
1. Pengertian Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran adalah sistem yang dirancang sedemikian rupa oleh otoritas tertentu dengan cara kerja berupa pemindahan sejumlah nilai uang tertentu dari satu pihak ke pihak lain. Sistem pembayaran ini terdiri dari seperangkat lembaga, aturan, dan mekanisme.

2. Peran Bank Sentral Republik Indonesia dalam Sistem Pembayaran
Peran Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dapat dipaparkan sebagai berikut:

Bank Indonesia melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan serta pemberian persetujuan dan izin terhadap penyelenggaraan jasa sistem pembayaran di Indonesia.
Jasa sistem pembayaran yang telah disetujui dan diizinkan beroperasi oleh Bank Indonesia, diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatannya ke Bank Indonesia.
Bank Indonesia memiliki wewenang dalam menetapkan penggunaan alat pembayaran.
Bank Indonesia mengatur sistem kliring yang terjadi antarbank, dalam hal ini yang digunakan adalah mata uang negara Indonesia yaitu rupiah, ataupun mata uang asing.
Bank Indonesia adalah pihak yang memberikan persetujuan terkait penyelenggaraan kegiatan kliring antarbank yang dilakukan Bank Indonesia atau pihak lain. Dalam hal ini yang digunakan adalah mata uang negara Indonesia yaitu rupiah, ataupun mata uang negara asing.
Bank Indonesia melakukan kegiatan dalam hal penyelenggaraan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank.
Penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dapat dilakukan oleh pihak lain, dengan catatan telah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia.
Bank Indonesia memiliki wewenang dalam memberikan ketetapan terkait bahan yang digunakan dalam membuat uang, macam uang, harga uang, ciri uang yang akan dikeluarkan, serta tanggal mulai berlakunya uang sebagai alat pembayaran yang sah di negara Indonesia.
Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang (mata uang rupiah).

3. Penyelenggaraan Sistem Pembayaran nontunai oleh Bank Sentral Republik Indonesia 
Penyelenggaraan sistem pembayaran non tunai oleh Bank Indonesia dilakukan dengan dua cara yaitu pertama, transaksi yang bernilai besar (high value) diselenggarakan dengan menggunakan perangkat Bank Indonesia Real Times Gross Settlement (BI-RTGS) dan Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS); kedua, transaksi yang bernilai kecil (ritel value) diselenggarakan dengan menggunakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).



4. Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
UU Nomor 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia bahwa Bank Indonesia berwenang untuk menetapkan kebijakan, mengatur, melaksanakan, memberi persetujuan, perizinan, dan pengawasan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.

Regulator Bank Indonesia berperan dalam membuat peraturan-peraturan yang mendukimg kelancaran sistem pembayaran. Contohnya Surat Edaran (SE) BI Nomor 7/26/DASP tanggal 22 Juli 2005 perihal Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang diubah terakhir dengan SE BI Nomor 10/15/D ASP tanggal 27 Maret 2008 perihai Perubahan Ketiga alas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/26/DASP tanggal 22 Juli 2005 perihal Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia. Surat edaran Bank Indonesia Nomor 15/34/DPSP tahun 2013 tentang tatacara pemberian fasilitas likuiditas intrahari bagi bank umum.
Perizinan  Indonesia berperan dalam memberikari izin terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sistem pembayaran. Seperti izin terhadap lembaga yang akan menjadi penyelenggara transfer dana, Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), dan uang elektronik.
Pengawasan Agar kegiatan pembayaran berjalan dengan baik, maka Bank Indonesia perlu melakukan pengawasan. Kegiatan pengawasan dilakukan terhadap proses pembayaran maupun terhadap aktivitas para pelaku yang terlibat dalam sistem pembayaran. Dalam menjalankan fungsi pengawasan sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam pengawasan secara tidak langsung, Bank Indonesia mewajibkan seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan. Hal tersebut dimaksudkan agar Bank Indonesia memperoleh informasi yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan tugasnya. Adapun dalam pengawasan langsung, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan lcepada penyelenggara sistem pembayaran.
Operator Indonesia menyediakan layanan sistem pembayaran yakni Real Time Gross Settlement (RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, mulai 31 Mei 2013 batas nilai nominal transfer kredit yang dapat dikliringkan melalui kliring kredit dalam penyelenggaraan SKNBI mengalami peningkatan menjadi maksimal Rp500.000.000,00. Adapun untuk BI-SSSS, BI menyediakan layanan sarana penatausahaan dan setelmen surat berharga.
Fasilitator Agar penyelenggaraan sistem pembayaran semakin aman dan efisien, maka Bank Indonesia memfasilitasi pengembangan sistem pembayaran oleh industri yang bergerak dalam bidang jasa keuangan.



C. ALAT PEMBAYARAN
1. Alat Pembayaran Tunai
Sejarah Uang
Sebelum  ada  uang,  untuk  memenuhi  kebutuhan  manusia saling  bertukar  barang  atau  disebut  juga  barter.  Dari  sistem pertukaran (barter) ini ternyata terdapat suatu kesulitan, yaitu kesulitan  untuk  mempertemukan  kedua  belah  pihak  yang saling  membutuhkan  dan  menentukan  ukuran  perbandingan antarbarang  yang  ditukarkan.  Oleh  karenanya,  manusia berusaha untuk menentukan suatu barang sebagai alat tukar. Menurut sejarah, kita mengenal berbagai macam alat tukar di antaranya ternak, kulit, bulu, besi, tembaga, emas, perak, intan berlian, mutiara, dan kerang.

Seiring  perkembangan  masyarakat  atau  negara,  penggunaan uang sebagai alat tukar dirasakan makin penting. Oleh karena itu, suatu negara menentukan pengunaan uang logam dan uang kertas sebagai alat tukar. Bahkan dikembangkan   lagi penggunaan alat tukar berupa giro atau cek yang disebut juga uang giral.

Pengertian uang
Uang,  yaitu  alat  untuk  mempermudah  pertukaran  (money  was made  to  facility  business  transaction),  yang  secara  umum  dapat diterima di dalam bentuk pembelian barang-barang atau jasa- jasa serta untuk pembayaran utang.

Fungsi Uang
Fungsi uang dibagi menjadi dua macam, yaitu fungsi asli dan fungsi  turunan.
a. Fungsi Asli atau Fungsi Primer
1)   Sebagai alat tukar umum (medium of exchange), yaitu uang berfungsi sebagai alat untuk pertukaran dan mengatasi kesulitan dalam pertukaran secara natura (barter).
2)   Sebagai  satuan  hitung  (unit  of  account),  yaitu  uang berfungsi untuk menentukan nilai dari suatu barang atau jasa, serta untuk menentukan besarnya harga.

b .Fungsi Turunan atau Fungsi Sekunder

1)   Sebagai  alat  pembayaran  (means  of  payment ),  uang berfungsi  untuk  melakukan  pembayaran  berbagai transaksi,   misal   pembayaran   pajak,   iuran,   dan sebagainya.
2)   Sebagai pembayaran  utang  ( standard  of  deferred   payment ),   uang   berfungsi   untuk   melakukan   dan menentukan  pembayaran  kewajiban  atau  digunakan untuk standar pembayaran utang.
3)   Penimbun kekayaan artinya uang dapat disimpan telebih dahulu,  yang  nantinya  akan  mempermudah  dalam pertukaran di masa mendatang.
4)   Sebagai  alat  pembentukan  modal  dan  pemindahan modal  (transfer  of  value),  yaitu  uang  berfungsi  untuk menambah  atau  memperbesar  modal  usaha,  baik dipergunakan  sendiri  maupun  dipinjamkan  kepada orang lain yang membutuhkan modal tersebut.
5)   Sebagai  ukuran  harga  atau  pengukur  nilai  (standard  of value ),   yaitu   uang   berfungsi   sebagai   alat   untuk menentukan harga  barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu perusahaan.

Jenis Uang
a. Berdasarkan Bahan (Material)
1) Uang  logam
2) Uang kertas

b . Berdasarkan Iembaga atau Badan Pembuatnya
1) Uang kartal
2) Uang giral

c. Berdasarkan Nilainya
1) Uang bernilai penuh (full bodied money)
2) Uang yang tidak bernilai penuh (representative full bodied money)  atau  uang  bertanda  (token  money.

d. Berdasarkan Kawasan/Daerah Berlakunya
1),Uang domestik artinya uang yang berlaku hanya di suatu negara tertentu, di luar negara tersebut mungkin berlaku dan  mungkin  tidak  berlaku.
2) Uang internasional yaitu uang yang berlaku tidak hanya dalam  suatu  negara,  tetapi  juga  berlaku  dan  diakui  di berbagai  negara  di  dunia.  Terdapat  tujuh mata uang dunia yang biasanya di perdagangkan di pasar valuta asing. Ketujuh mata uang dunia tersebut adalah : Dolar Amerika / USD, Poundsterling Inggris / GBP, Euro Dolar / EUR, Swiss Franc / CHF, Japanese Yen / JPY, Australian Dolar / AUD dan Canadian Dolar / CAD


Syarat Uang
Uang yang telah disepakati oleh masyarakat harus memenuhi 7 syarat sebagai berikut:

Ada jaminan artinya harus dijamin pemerintah sehingga penggunaannya untuk berbagai keperluan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Diterima secara umum (acceptability) yakni kegunaannya harus diterima sebagai alat tukar, penimbun kekayaan, atau pembayar utang. 
Nilainya stabil (stability of value) artinya tidak naik-turun (fluktuatif) supaya orang-orang mau menggunakaannya sebagai alat tukar.
Mudah disimpan (storable) berarti bentuk fisiknya tidak boleh terlalu besar.
Mudah dibawa (portability) berarti harus mudah dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain.
Tidak mudah rusak (durability) agar dapat bertahan untuk jangka waktu yang relatif lama.
Mudah dibagi (divisibility) maksudnya apabila nominal uang hanya terdiri dari satu jenis pecahan, maka tidak memungkinkan kita untuk bertransaksi.

Standar Mata Uang
1.Standar Uang Logam ( Metallic  Standard )
Penetapan logam tertentu sebagai standar dalam keuangan, dapat berupa emas atau perak. Sistem standar logam dibedakan atas:
a Sistem Standar Tunggal : menggunakan emas atau perak sebagai standar keuangan, tetapi lebih lazim digunakan emas sehingga disebut juga sistem standar emas. Ada tiga syarat penetapan standar logam mulia ini, yaitu:
Sistem keuangan negara tersebut ditentukan dalam sejumlah logam mulia,
Harus ada ketentuan yang tetap antara emas dan uang yang beredar,
Negara tersebut harus mengizinkan impor ekspor emas secara bebas.
Sistem standar tunggal (emas) ini terdiri dari:
1)Standar Emas Penuh (full gold standard), uang emas yang beredar di masyarakat sepenuhnya digunakan dalam sistem keuangan dan dijamin sepenuhnya oleh penguasa moneter. Karena uang sepenuhnya terbuat dari emas, maka pemerintah harus mengizinkan orang untuk mengubah emas menjadi mata uang. Standar emas bermula di Inggris pada tahun 1837 dan diikuti oleh Jerman pada tahun 1871. Setahun kemudian, Perancis, Belgia, Swiss, Italia, Spanyol, Yunani, Rumania, Finlandia, dan beberapa negara Amerika Latin mengikuti jejak Inggris dan Jerman. Belanda dan negara-negara Skandinavia baru menetapkan standar emas pada tahun 1973.

2)Standar Inti Emas (Gold Bullion Standard) adalah sistem moneter di mana persediaan emas yang ada dalam negeri dijadikan sebagai cadangan untuk pembayaran ke luar negeri dan sebagai jaminan uang kertas yang dikeluarkan. Standar inti emas ini pernah dipraktekkan Inggris mulai dari tahun 1925 hingga 1931. Persyaratan standard inti emas :
Masyarakat tidak mempunyai hak lagi untuk menempa mata uang emas.
Selalu dipelihara perbandingan antara nilai satuan uang dengan seberat tertentu emas.
Bank sentral bersedia untuk membeli dan menjual emas dengan harga sesuai undang-undang.
Mata uang emas masih beredar dalam masyarakat tetapi jumlahnya lebih kecil.

3)Standar Wesel Emas (gold exchange standard) adalah suatu sistem dimana bank sentral tidak menukar emas dengan uang kertas, namun emas disimpan sebagai persediaan saham investasi luar negeri atau sebagai alat pembayaran ke luar negeri. Standar ini pernah dijalankan Jerman pada tahun 1924.
Persyaratan standar wesel emas:
Selalu dipelihara perbandingan antara nilai satuan uang dengan seberat tertentu emas.
Bank sentral tidak lagi membeli dan menjual emas.
Mata uang emas masih tidak beredar dalam masyarakat tetapi diganti uang kertas.
Emas disimpan oleh Bank Sentral sebagai jaminan uang beredar, investasi di luar negeri dan disimpan di bank-bank luar negeri, dan emas dapat ditukar dengan valuta asing.

2.Standar Kertas
Standar kertas adalah sistem keuangan di mana nilai tiap satuan uang tidak lagi ditentukan dengan berat tertentu logam mulia. Dalam sistem standar kertas, uang kertas diterima sebagai alat pembayaran yang sah karena masyarakat 'percaya' pada penguasa moneter, dan beredar dalam jumlah yang tak terbatas. Agar sah, uang kertas ini hanya dikeluarkan oleh bank sentral atau di Indonesia adalah Bank Indonesia dan dijamin oleh undang-undang.

Unsur Pengamanan Rupiah
Antara lain berupa benang pengaman, tanda air, tulisan mikro, teknik cetak khusus, tinta berubah warna, kode tuna netra, gambar tersembunyi, gambar raster dan gambar silang isi (rectoverso).

Pengelolaan Uang Rupiah oleh Bank Sentral Republik Indonesia 
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/7/PBI/2012 bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang melakukan pengelolaan uang rupiah, meliputi tahap perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang rupiah.
a. Tahap perencanaan
Perencanaan dilakukan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan BI meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik uang, serta masa edar uang. Selain itu, dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun mendatang.

b. Tahap pencetakkan
Pada tahap pencetakan rupiah, BI menunjuk Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) untuk melakukan pencetakan uang rupiah. Hasil cetakan oleh Perum Peruri akan diperiksa dengan seksama, hasil cetak sempurna akan diberikan kepada Bank Indonesia.


c. Tahap pengeluaran dan pengedaran
pada tahap pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah ini dilakukan oleh Bank Indonesia. Pengedaran uang dilakukan dengan Bank Indonesia dengan mengirimkan uang dari Kantor Pusat Bank Indonesia ke setiap kantor Bank Indonesia yang ada di seluruh wilayah-wilayah Indonesia. Dari kantor Bank Indonesia inilah seluruh bank akan melakukan pengambilan, penyetoran, dan penukaran uang rupiah.

d. Tahap pencabutan dan penarikan
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mencabut atau menetapkan uang rupiah yang tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah. Tujuan dari pencabutan uang dari peredaran adalah untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu atau mengganti uang rupiah yang telah memiliki masa edar lebih dari tujuh tahun.

e. Tahap pemusnahan
Pemusnahan uang kertas dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan uang logam dilakukan dengan cara dilebur

Pengelolaan Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Sistem pengelolaan keuangan negara harus sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab VIII Hal Keuangan, antara lain disebutkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang, dan ketentuan mengenai pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara serta macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Hal-hal lain mengenai keuangan negara sesuai dengan amanat Pasal 23C diatur dengan undang-undang.

Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan negara menjadi salah satu penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam upaya menghilangkan penyimpangan tersebut dan mewujudkan sistem pengelolaan fiskal yang berkesinambungan (sustainable) sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar dan asas-asas umum yang berlaku secara universal dalam penyelenggaraan pemerintahan negara diperlukan suatu undang- undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara.


Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) pada tanggal 5 Maret 2003. Tanpa ditandatangani Presiden Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara tetap berlaku dan diundangkan oleh Sekretaris Negara Republik Indonesia, Bambang Kesowo, pada tanggal 5 April 2003 di Jakarta.

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara diundangkan dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara diundangkan dan ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286. Agar setiap orang mengetahuinya.

2. Alat Pembayaran Tunai

Pengertian alat pembayaran nontunai
Pengertian alat pembayaran non tunai adalah alat pembayaran yang digunakan untuk membeli barang atau jasa berupa uang yang tidak dibayarkan secara tunai. Alat pembayaran non tunai ini berupa kartu kredit, transfer, atau uang yang dikirimkan melalui tempat atau usaha pengiriman uang.

Jenis-jenis alat pembayaran nontunai

  1. Uang elektronik (e-money)
  2. Kartu prabayar (prepaid)
  3. Kartu ATM/Debit
  4. Kartu kredit
  5. Nota Kredit
  6. Nota Debet
  7. Bilyet Giro
  8. Cek