Kamis, 16 April 2020

CATATAN KD 6


CATATAN KD 6
BANK SENTRAL,SISTEM PEMBAYARAN, DAN ALAT PEMBAYARAN
DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA



Oleh:

NADHIRAH RAMADHANI Y
X MIPA 2


A. BANK SENTRAL

1. Pengertian Bank Sentral
Bank sentral adalah suatu lembaga yang melaksanakan kebijakan publik melalui sektor perbankan guna memengaruhi variabel ekonomi.Dilihat dari sisi kelembagaannya, Hawke (1973) menuturkan bahwa bank sentral merupakan sebuah organisasi yang terdapat di antara pemerintah dan perbankan. Kemudian, Kisch dan Elkin (1932) menjelaskan bahwa bank sentral merupakan suatu alat dari kebijakan publik dan bukan dari kepentingan individu.
Fungsi Bank Sentral:

  1. Penerbit uang atau alat pembayaran yang sah guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
  2. Pelaksana dan perumus kebijakan moneter.
  3. Penyedia jasa perbankan dan agen kepada pemerintah dan sering sebagai pengelola pinjaman pemerintah.
  4. Custodian dari cadangan bank umum dan pembantu penyelesaian akhir transaksi kliring antarbank.
  5. Penjaga keutuhan sistem keuangan dan pada beberapa situasi/keadaan bertindak sebagai an emergency lender of last resort dan pengawas kehati-hatian perbankan.
  6. Pelaksana dari kebijakan pemerintah di bidang nilai tukar dan sebagai custodian dari cadangan devisa negara dan membantu negara dalam mengelola cadangan devisa.
  7. Pembuat kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di negara berkembang, bank sentral sering diberi mandat lebih luas untuk memperkuat pembangunan ekonomi.
  8. Penasehat pemerintah terkait dengan kebijakan ekonomi karena dipandang memiliki keahlian mengenai hal-hal yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan.


2.Tujuan,Tugas,dan Wewenang Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia

Tujuan bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia:

Tujuan tunggal yang dpunyai oleh bank sentral (BI) yaitu bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang tercermin dari laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Instrumen yang dipakai untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut dapat disebut dengan tugas dari Bank Indonesia sebagai bank sentral.

Tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia:

Sedangkan tugas Bank Sentral dalam hal ini Bank Indonesia yang telah diterangkan pada Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

Melakukan pengaturan sirkulasi uang dengan cara menentukan dan menjalankan menurut kebijakan moneter.
Melakukan pengaturan dan mendorong kemudahan sistem pembayaran dan produksi.
Tugas Bank Sentral Berkaitan dengan Pemerintah:

  1. Penyediaan kredit terhadap pemerintah.
  2. Mengatur kas pemerintah.
  3. Membantu proses lelang dan menjual surat hutang negara.
  4. Melakukan pengedaran uang sebagai alat pembayaran yang sah.
  5. Mempunyai hak penuh terhadap pencetakan dan produksi uang.
  6. Mempunyai hak tunggal terhadap pencetakan uang.
  7. Tugas Bank Sentra dalam Perbankan:
  8. Menentukan suku bunga.
  9. Sebagai banker.
  10. Melakukan pengembangan kredit yang sehat.
  11. Melakukan pembinaan semua bank yang ada.
  12. Melakukan pengaturan, pengontrolan dan perluasan jaringan serta lalu lintas pembayaran.
  13. Melakukan support dan mendorong masyarat untuk menjalankan usaha yang produktif.


Wewenang Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral Republik Indonesia:

Kewenangan Bank Indonesia di bidang moneter, antara lain yaitu sebagai berikut :


  1. Untuk melakukan pengendalian moneter, yakni : operasi pasar terbuka, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.
  2. Menentukan target moneter dengan melakukan pertimbangan sasaran laju inflasi nasional.
  3. Melakukan pengontrolan kebijakan yang berhubungan dengan keuangan. Kebijakan keuangan yang dimaksud yaitu:
  4. Penerapan kebijakan diskonto.
  5. Penerapan cadangan wajib minimum.
  6. Pengontrolan pembiayaan dan kredit.



3. Stabilitas Sistem Keuangan

Stabilitas sistem keuangan merupakan suatu kondisi ketika seluruh lembaga keuangan, pasar keuangan serta sarana pendukungnya memiliki ketahanan dan mampu mengatasi ketidakseimbangan keuangan.

Peran utama Bank Indonesia
1. Memperlancar lalu lintas pembayaran
2. Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah.
Bank Sentral sebagai bankir :
memelihara rekening pemerintah
memberikan pinjaman sementara
memberikan pinjaman khusus
melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing (valas)
menerima pembayaran pajak
membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah,
membantu pengedaran surat berharga pemerintah
mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi
Bank sentral sebagai agen dan penasehat pemerintah :
mengadministrasi dan mengelola hutang nasional
memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang
memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal.
3. Memelihara cadangan/cash reserve bank umum
4. Memelihara cadangan devisa negara
5. Sebagai bankers bank dan lender of last resort,
6. Mengawasi kredit
7. Mengawasi bank (bank supervision)
Prudential Supervision: pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi.
Monetary Supervision: menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya.
8. Melakukan Riset-Riset Ekonomi (Economic Research).
Bank Sentral berperan sebagai lembaga untuk melakukan Riset-riset ekonomi yang berkaitan dengan masalah dan perkembangan sektor moneter. Hal ini berkaitan dengan tujuan Bank Sentral, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral melakukan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

B. SISTEM PEMBAYARAN
1. Pengertian Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran adalah sistem yang dirancang sedemikian rupa oleh otoritas tertentu dengan cara kerja berupa pemindahan sejumlah nilai uang tertentu dari satu pihak ke pihak lain. Sistem pembayaran ini terdiri dari seperangkat lembaga, aturan, dan mekanisme.

2. Peran Bank Sentral Republik Indonesia dalam Sistem Pembayaran
Peran Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dapat dipaparkan sebagai berikut:


  1. Bank Indonesia melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan serta pemberian persetujuan dan izin terhadap penyelenggaraan jasa sistem pembayaran di Indonesia.
  2. Jasa sistem pembayaran yang telah disetujui dan diizinkan beroperasi oleh Bank Indonesia, diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatannya ke Bank Indonesia.
  3. Bank Indonesia memiliki wewenang dalam menetapkan penggunaan alat pembayaran.
  4. Bank Indonesia mengatur sistem kliring yang terjadi antarbank, dalam hal ini yang digunakan adalah mata uang negara Indonesia yaitu rupiah, ataupun mata uang asing.
  5. Bank Indonesia adalah pihak yang memberikan persetujuan terkait penyelenggaraan kegiatan kliring antarbank yang dilakukan Bank Indonesia atau pihak lain. Dalam hal ini yang digunakan adalah mata uang negara Indonesia yaitu rupiah, ataupun mata uang negara asing.
  6. Bank Indonesia melakukan kegiatan dalam hal penyelenggaraan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank.
  7. Penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dapat dilakukan oleh pihak lain, dengan catatan telah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia.
  8. Bank Indonesia memiliki wewenang dalam memberikan ketetapan terkait bahan yang digunakan dalam membuat uang, macam uang, harga uang, ciri uang yang akan dikeluarkan, serta tanggal mulai berlakunya uang sebagai alat pembayaran yang sah di negara Indonesia.
  9. Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang (mata uang rupiah).


3. Penyelenggaraan Sistem Pembayaran nontunai oleh Bank Sentral Republik Indonesia
Penyelenggaraan sistem pembayaran non tunai oleh Bank Indonesia dilakukan dengan dua cara yaitu pertama, transaksi yang bernilai besar (high value) diselenggarakan dengan menggunakan perangkat Bank Indonesia Real Times Gross Settlement (BI-RTGS) dan Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS); kedua, transaksi yang bernilai kecil (ritel value) diselenggarakan dengan menggunakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).



4. Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
UU Nomor 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia bahwa Bank Indonesia berwenang untuk menetapkan kebijakan, mengatur, melaksanakan, memberi persetujuan, perizinan, dan pengawasan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.

Regulator Bank Indonesia berperan dalam membuat peraturan-peraturan yang mendukimg kelancaran sistem pembayaran. Contohnya Surat Edaran (SE) BI Nomor 7/26/DASP tanggal 22 Juli 2005 perihal Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang diubah terakhir dengan SE BI Nomor 10/15/D ASP tanggal 27 Maret 2008 perihai Perubahan Ketiga alas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/26/DASP tanggal 22 Juli 2005 perihal Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia. Surat edaran Bank Indonesia Nomor 15/34/DPSP tahun 2013 tentang tatacara pemberian fasilitas likuiditas intrahari bagi bank umum.
Perizinan  Indonesia berperan dalam memberikari izin terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sistem pembayaran. Seperti izin terhadap lembaga yang akan menjadi penyelenggara transfer dana, Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), dan uang elektronik.
Pengawasan Agar kegiatan pembayaran berjalan dengan baik, maka Bank Indonesia perlu melakukan pengawasan. Kegiatan pengawasan dilakukan terhadap proses pembayaran maupun terhadap aktivitas para pelaku yang terlibat dalam sistem pembayaran. Dalam menjalankan fungsi pengawasan sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam pengawasan secara tidak langsung, Bank Indonesia mewajibkan seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan. Hal tersebut dimaksudkan agar Bank Indonesia memperoleh informasi yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan tugasnya. Adapun dalam pengawasan langsung, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan lcepada penyelenggara sistem pembayaran.
Operator Indonesia menyediakan layanan sistem pembayaran yakni Real Time Gross Settlement (RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, mulai 31 Mei 2013 batas nilai nominal transfer kredit yang dapat dikliringkan melalui kliring kredit dalam penyelenggaraan SKNBI mengalami peningkatan menjadi maksimal Rp500.000.000,00. Adapun untuk BI-SSSS, BI menyediakan layanan sarana penatausahaan dan setelmen surat berharga.
Fasilitator Agar penyelenggaraan sistem pembayaran semakin aman dan efisien, maka Bank Indonesia memfasilitasi pengembangan sistem pembayaran oleh industri yang bergerak dalam bidang jasa keuangan.



C. ALAT PEMBAYARAN
1. Alat Pembayaran Tunai
Sejarah Uang
Sebelum  ada  uang,  untuk  memenuhi  kebutuhan  manusia saling  bertukar  barang  atau  disebut  juga  barter.  Dari  sistem pertukaran (barter) ini ternyata terdapat suatu kesulitan, yaitu kesulitan  untuk  mempertemukan  kedua  belah  pihak  yang saling  membutuhkan  dan  menentukan  ukuran  perbandingan antarbarang  yang  ditukarkan.  Oleh  karenanya,  manusia berusaha untuk menentukan suatu barang sebagai alat tukar. Menurut sejarah, kita mengenal berbagai macam alat tukar di antaranya ternak, kulit, bulu, besi, tembaga, emas, perak, intan berlian, mutiara, dan kerang.

Seiring  perkembangan  masyarakat  atau  negara,  penggunaan uang sebagai alat tukar dirasakan makin penting. Oleh karena itu, suatu negara menentukan pengunaan uang logam dan uang kertas sebagai alat tukar. Bahkan dikembangkan   lagi penggunaan alat tukar berupa giro atau cek yang disebut juga uang giral.

Pengertian uang
Uang,  yaitu  alat  untuk  mempermudah  pertukaran  (money  was made  to  facility  business  transaction),  yang  secara  umum  dapat diterima di dalam bentuk pembelian barang-barang atau jasa- jasa serta untuk pembayaran utang.

Fungsi Uang
Fungsi uang dibagi menjadi dua macam, yaitu fungsi asli dan fungsi  turunan.
a. Fungsi Asli atau Fungsi Primer
1)   Sebagai alat tukar umum (medium of exchange), yaitu uang berfungsi sebagai alat untuk pertukaran dan mengatasi kesulitan dalam pertukaran secara natura (barter).
2)   Sebagai  satuan  hitung  (unit  of  account),  yaitu  uang berfungsi untuk menentukan nilai dari suatu barang atau jasa, serta untuk menentukan besarnya harga.

b .Fungsi Turunan atau Fungsi Sekunder

1)   Sebagai  alat  pembayaran  (means  of  payment ),  uang berfungsi  untuk  melakukan  pembayaran  berbagai transaksi,   misal   pembayaran   pajak,   iuran,   dan sebagainya.
2)   Sebagai pembayaran  utang  ( standard  of  deferred   payment ),   uang   berfungsi   untuk   melakukan   dan menentukan  pembayaran  kewajiban  atau  digunakan untuk standar pembayaran utang.
3)   Penimbun kekayaan artinya uang dapat disimpan telebih dahulu,  yang  nantinya  akan  mempermudah  dalam pertukaran di masa mendatang.
4)   Sebagai  alat  pembentukan  modal  dan  pemindahan modal  (transfer  of  value),  yaitu  uang  berfungsi  untuk menambah  atau  memperbesar  modal  usaha,  baik dipergunakan  sendiri  maupun  dipinjamkan  kepada orang lain yang membutuhkan modal tersebut.
5)   Sebagai  ukuran  harga  atau  pengukur  nilai  (standard  of value ),   yaitu   uang   berfungsi   sebagai   alat   untuk menentukan harga  barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu perusahaan.

Jenis Uang
a. Berdasarkan Bahan (Material)
1) Uang  logam
2) Uang kertas

b . Berdasarkan Iembaga atau Badan Pembuatnya
1) Uang kartal
2) Uang giral

c. Berdasarkan Nilainya
1) Uang bernilai penuh (full bodied money)
2) Uang yang tidak bernilai penuh (representative full bodied money)  atau  uang  bertanda  (token  money.

d. Berdasarkan Kawasan/Daerah Berlakunya
1),Uang domestik artinya uang yang berlaku hanya di suatu negara tertentu, di luar negara tersebut mungkin berlaku dan  mungkin  tidak  berlaku.
2) Uang internasional yaitu uang yang berlaku tidak hanya dalam  suatu  negara,  tetapi  juga  berlaku  dan  diakui  di berbagai  negara  di  dunia.  Terdapat  tujuh mata uang dunia yang biasanya di perdagangkan di pasar valuta asing. Ketujuh mata uang dunia tersebut adalah : Dolar Amerika / USD, Poundsterling Inggris / GBP, Euro Dolar / EUR, Swiss Franc / CHF, Japanese Yen / JPY, Australian Dolar / AUD dan Canadian Dolar / CAD


Syarat Uang
Uang yang telah disepakati oleh masyarakat harus memenuhi 7 syarat sebagai berikut:

Ada jaminan artinya harus dijamin pemerintah sehingga penggunaannya untuk berbagai keperluan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Diterima secara umum (acceptability) yakni kegunaannya harus diterima sebagai alat tukar, penimbun kekayaan, atau pembayar utang.
Nilainya stabil (stability of value) artinya tidak naik-turun (fluktuatif) supaya orang-orang mau menggunakaannya sebagai alat tukar.
Mudah disimpan (storable) berarti bentuk fisiknya tidak boleh terlalu besar.
Mudah dibawa (portability) berarti harus mudah dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain.
Tidak mudah rusak (durability) agar dapat bertahan untuk jangka waktu yang relatif lama.
Mudah dibagi (divisibility) maksudnya apabila nominal uang hanya terdiri dari satu jenis pecahan, maka tidak memungkinkan kita untuk bertransaksi.

Standar Mata Uang
1.Standar Uang Logam ( Metallic  Standard )
Penetapan logam tertentu sebagai standar dalam keuangan, dapat berupa emas atau perak. Sistem standar logam dibedakan atas:
a Sistem Standar Tunggal : menggunakan emas atau perak sebagai standar keuangan, tetapi lebih lazim digunakan emas sehingga disebut juga sistem standar emas. Ada tiga syarat penetapan standar logam mulia ini, yaitu:
Sistem keuangan negara tersebut ditentukan dalam sejumlah logam mulia,
Harus ada ketentuan yang tetap antara emas dan uang yang beredar,
Negara tersebut harus mengizinkan impor ekspor emas secara bebas.
Sistem standar tunggal (emas) ini terdiri dari:
1)Standar Emas Penuh (full gold standard), uang emas yang beredar di masyarakat sepenuhnya digunakan dalam sistem keuangan dan dijamin sepenuhnya oleh penguasa moneter. Karena uang sepenuhnya terbuat dari emas, maka pemerintah harus mengizinkan orang untuk mengubah emas menjadi mata uang. Standar emas bermula di Inggris pada tahun 1837 dan diikuti oleh Jerman pada tahun 1871. Setahun kemudian, Perancis, Belgia, Swiss, Italia, Spanyol, Yunani, Rumania, Finlandia, dan beberapa negara Amerika Latin mengikuti jejak Inggris dan Jerman. Belanda dan negara-negara Skandinavia baru menetapkan standar emas pada tahun 1973.

2)Standar Inti Emas (Gold Bullion Standard) adalah sistem moneter di mana persediaan emas yang ada dalam negeri dijadikan sebagai cadangan untuk pembayaran ke luar negeri dan sebagai jaminan uang kertas yang dikeluarkan. Standar inti emas ini pernah dipraktekkan Inggris mulai dari tahun 1925 hingga 1931. Persyaratan standard inti emas :
Masyarakat tidak mempunyai hak lagi untuk menempa mata uang emas.
Selalu dipelihara perbandingan antara nilai satuan uang dengan seberat tertentu emas.
Bank sentral bersedia untuk membeli dan menjual emas dengan harga sesuai undang-undang.
Mata uang emas masih beredar dalam masyarakat tetapi jumlahnya lebih kecil.

3)Standar Wesel Emas (gold exchange standard) adalah suatu sistem dimana bank sentral tidak menukar emas dengan uang kertas, namun emas disimpan sebagai persediaan saham investasi luar negeri atau sebagai alat pembayaran ke luar negeri. Standar ini pernah dijalankan Jerman pada tahun 1924.
Persyaratan standar wesel emas:
Selalu dipelihara perbandingan antara nilai satuan uang dengan seberat tertentu emas.
Bank sentral tidak lagi membeli dan menjual emas.
Mata uang emas masih tidak beredar dalam masyarakat tetapi diganti uang kertas.
Emas disimpan oleh Bank Sentral sebagai jaminan uang beredar, investasi di luar negeri dan disimpan di bank-bank luar negeri, dan emas dapat ditukar dengan valuta asing.

2.Standar Kertas
Standar kertas adalah sistem keuangan di mana nilai tiap satuan uang tidak lagi ditentukan dengan berat tertentu logam mulia. Dalam sistem standar kertas, uang kertas diterima sebagai alat pembayaran yang sah karena masyarakat 'percaya' pada penguasa moneter, dan beredar dalam jumlah yang tak terbatas. Agar sah, uang kertas ini hanya dikeluarkan oleh bank sentral atau di Indonesia adalah Bank Indonesia dan dijamin oleh undang-undang.

Unsur Pengamanan Rupiah
Antara lain berupa benang pengaman, tanda air, tulisan mikro, teknik cetak khusus, tinta berubah warna, kode tuna netra, gambar tersembunyi, gambar raster dan gambar silang isi (rectoverso).

Pengelolaan Uang Rupiah oleh Bank Sentral Republik Indonesia
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/7/PBI/2012 bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang melakukan pengelolaan uang rupiah, meliputi tahap perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang rupiah.
a. Tahap perencanaan
Perencanaan dilakukan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan BI meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik uang, serta masa edar uang. Selain itu, dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun mendatang.

b. Tahap pencetakkan
Pada tahap pencetakan rupiah, BI menunjuk Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) untuk melakukan pencetakan uang rupiah. Hasil cetakan oleh Perum Peruri akan diperiksa dengan seksama, hasil cetak sempurna akan diberikan kepada Bank Indonesia.


c. Tahap pengeluaran dan pengedaran
pada tahap pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah ini dilakukan oleh Bank Indonesia. Pengedaran uang dilakukan dengan Bank Indonesia dengan mengirimkan uang dari Kantor Pusat Bank Indonesia ke setiap kantor Bank Indonesia yang ada di seluruh wilayah-wilayah Indonesia. Dari kantor Bank Indonesia inilah seluruh bank akan melakukan pengambilan, penyetoran, dan penukaran uang rupiah.

d. Tahap pencabutan dan penarikan
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mencabut atau menetapkan uang rupiah yang tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah. Tujuan dari pencabutan uang dari peredaran adalah untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu atau mengganti uang rupiah yang telah memiliki masa edar lebih dari tujuh tahun.

e. Tahap pemusnahan
Pemusnahan uang kertas dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan uang logam dilakukan dengan cara dilebur

Pengelolaan Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Sistem pengelolaan keuangan negara harus sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab VIII Hal Keuangan, antara lain disebutkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang, dan ketentuan mengenai pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara serta macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Hal-hal lain mengenai keuangan negara sesuai dengan amanat Pasal 23C diatur dengan undang-undang.

Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan negara menjadi salah satu penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam upaya menghilangkan penyimpangan tersebut dan mewujudkan sistem pengelolaan fiskal yang berkesinambungan (sustainable) sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar dan asas-asas umum yang berlaku secara universal dalam penyelenggaraan pemerintahan negara diperlukan suatu undang- undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara.



Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) pada tanggal 5 Maret 2003. Tanpa ditandatangani Presiden Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara tetap berlaku dan diundangkan oleh Sekretaris Negara Republik Indonesia, Bambang Kesowo, pada tanggal 5 April 2003 di Jakarta.

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara diundangkan dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara diundangkan dan ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286. Agar setiap orang mengetahuinya.

2. Alat Pembayaran Tunai

Pengertian alat pembayaran nontunai
Pengertian alat pembayaran non tunai adalah alat pembayaran yang digunakan untuk membeli barang atau jasa berupa uang yang tidak dibayarkan secara tunai. Alat pembayaran non tunai ini berupa kartu kredit, transfer, atau uang yang dikirimkan melalui tempat atau usaha pengiriman uang.

Jenis-jenis alat pembayaran nontunai

  1. Uang elektronik (e-money)
  2. Kartu prabayar (prepaid)
  3. Kartu ATM/Debit
  4. Kartu kredit
  5. Nota Kredit
  6. Nota Debet
  7. Bilyet Giro
  8. Cek
Bank sentral adalah suatu lembaga yang melaksanakan kebijakan publik melalui sektor perbankan guna memengaruhi variabel ekonomi.Dilihat dari sisi kelembagaannya, Hawke (1973) menuturkan bahwa bank sentral merupakan sebuah organisasi yang terdapat di antara pemerintah dan perbankan. Kemudian, Kisch dan Elkin (1932) menjelaskan bahwa bank sentral merupakan suatu alat dari kebijakan publik dan bukan dari kepentingan individu.
Fungsi Bank Sentral:

  1. Penerbit uang atau alat pembayaran yang sah guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
  2. Pelaksana dan perumus kebijakan moneter.
  3. Penyedia jasa perbankan dan agen kepada pemerintah dan sering sebagai pengelola pinjaman pemerintah.
  4. Custodian dari cadangan bank umum dan pembantu penyelesaian akhir transaksi kliring antarbank.
  5. Penjaga keutuhan sistem keuangan dan pada beberapa situasi/keadaan bertindak sebagai an emergency lender of last resort dan pengawas kehati-hatian perbankan.
  6. Pelaksana dari kebijakan pemerintah di bidang nilai tukar dan sebagai custodian dari cadangan devisa negara dan membantu negara dalam mengelola cadangan devisa.
  7. Pembuat kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di negara berkembang, bank sentral sering diberi mandat lebih luas untuk memperkuat pembangunan ekonomi.
  8. Penasehat pemerintah terkait dengan kebijakan ekonomi karena dipandang memiliki keahlian mengenai hal-hal yang berkaitan  bidang ekonomi dan keuangan.

2.Tujuan,Tugas,dan Wewenang Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia

Tujuan bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia:

Tujuan tunggal yang dpunyai oleh bank sentral (BI) yaitu bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang tercermin dari laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Instrumen yang dipakai untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut dapat disebut dengan tugas dari Bank Indonesia sebagai bank sentral.

Tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia:

Sedangkan tugas Bank Sentral dalam hal ini Bank Indonesia yang telah diterangkan pada Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

Melakukan pengaturan sirkulasi uang dengan cara menentukan dan menjalankan menurut kebijakan moneter.
Melakukan pengaturan dan mendorong kemudahan sistem pembayaran dan produksi.
Tugas Bank Sentral Berkaitan dengan Pemerintah:
Penyediaan kredit terhadap pemerintah.
Mengatur kas pemerintah.
Membantu proses lelang dan menjual surat hutang negara.
Melakukan pengedaran uang sebagai alat pembayaran yang sah.
Mempunyai hak penuh terhadap pencetakan dan produksi uang.
Mempunyai hak tunggal terhadap pencetakan uang.
Tugas Bank Sentra dalam Perbankan:
Menentukan suku bunga.
Sebagai banker.
Melakukan pengembangan kredit yang sehat.
Melakukan pembinaan semua bank yang ada.
Melakukan pengaturan, pengontrolan dan perluasan jaringan serta lalu lintas pembayaran.
Melakukan support dan mendorong masyarat untuk menjalankan usaha yang produktif.

Wewenang Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral Republik Indonesia:

Kewenangan Bank Indonesia di bidang moneter, antara lain yaitu sebagai berikut :

Untuk melakukan pengendalian moneter, yakni : operasi pasar terbuka, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.
Menentukan target moneter dengan melakukan pertimbangan sasaran laju inflasi nasional.
Melakukan pengontrolan kebijakan yang berhubungan dengan keuangan. Kebijakan keuangan yang dimaksud yaitu:
Penerapan kebijakan diskonto.
Penerapan cadangan wajib minimum.
Pengontrolan pembiayaan dan kredit.


3. Stabilitas Sistem Keuangan

Stabilitas sistem keuangan merupakan suatu kondisi ketika seluruh lembaga keuangan, pasar keuangan serta sarana pendukungnya memiliki ketahanan dan mampu mengatasi ketidakseimbangan keuangan.

Peran utama Bank Indonesia
1. Memperlancar lalu lintas pembayaran
2. Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah.
Bank Sentral sebagai bankir :
memelihara rekening pemerintah
memberikan pinjaman sementara
memberikan pinjaman khusus
melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing (valas)
menerima pembayaran pajak
membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah,
membantu pengedaran surat berharga pemerintah
mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi
Bank sentral sebagai agen dan penasehat pemerintah :
mengadministrasi dan mengelola hutang nasional
memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang
memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal.
3. Memelihara cadangan/cash reserve bank umum
4. Memelihara cadangan devisa negara
5. Sebagai bankers bank dan lender of last resort,
6. Mengawasi kredit
7. Mengawasi bank (bank supervision)
Prudential Supervision: pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi.
Monetary Supervision: menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya.
8. Melakukan Riset-Riset Ekonomi (Economic Research).
Bank Sentral berperan sebagai lembaga untuk melakukan Riset-riset ekonomi yang berkaitan dengan masalah dan perkembangan sektor moneter. Hal ini berkaitan dengan tujuan Bank Sentral, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral melakukan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

B. SISTEM PEMBAYARAN
1. Pengertian Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran adalah sistem yang dirancang sedemikian rupa oleh otoritas tertentu dengan cara kerja berupa pemindahan sejumlah nilai uang tertentu dari satu pihak ke pihak lain. Sistem pembayaran ini terdiri dari seperangkat lembaga, aturan, dan mekanisme.

2. Peran Bank Sentral Republik Indonesia dalam Sistem Pembayaran
Peran Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dapat dipaparkan sebagai berikut:

Bank Indonesia melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan serta pemberian persetujuan dan izin terhadap penyelenggaraan jasa sistem pembayaran di Indonesia.
Jasa sistem pembayaran yang telah disetujui dan diizinkan beroperasi oleh Bank Indonesia, diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatannya ke Bank Indonesia.
Bank Indonesia memiliki wewenang dalam menetapkan penggunaan alat pembayaran.
Bank Indonesia mengatur sistem kliring yang terjadi antarbank, dalam hal ini yang digunakan adalah mata uang negara Indonesia yaitu rupiah, ataupun mata uang asing.
Bank Indonesia adalah pihak yang memberikan persetujuan terkait penyelenggaraan kegiatan kliring antarbank yang dilakukan Bank Indonesia atau pihak lain. Dalam hal ini yang digunakan adalah mata uang negara Indonesia yaitu rupiah, ataupun mata uang negara asing.
Bank Indonesia melakukan kegiatan dalam hal penyelenggaraan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank.
Penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dapat dilakukan oleh pihak lain, dengan catatan telah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia.
Bank Indonesia memiliki wewenang dalam memberikan ketetapan terkait bahan yang digunakan dalam membuat uang, macam uang, harga uang, ciri uang yang akan dikeluarkan, serta tanggal mulai berlakunya uang sebagai alat pembayaran yang sah di negara Indonesia.
Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang (mata uang rupiah).

3. Penyelenggaraan Sistem Pembayaran nontunai oleh Bank Sentral Republik Indonesia 
Penyelenggaraan sistem pembayaran non tunai oleh Bank Indonesia dilakukan dengan dua cara yaitu pertama, transaksi yang bernilai besar (high value) diselenggarakan dengan menggunakan perangkat Bank Indonesia Real Times Gross Settlement (BI-RTGS) dan Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS); kedua, transaksi yang bernilai kecil (ritel value) diselenggarakan dengan menggunakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).



4. Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
UU Nomor 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia bahwa Bank Indonesia berwenang untuk menetapkan kebijakan, mengatur, melaksanakan, memberi persetujuan, perizinan, dan pengawasan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.

Regulator Bank Indonesia berperan dalam membuat peraturan-peraturan yang mendukimg kelancaran sistem pembayaran. Contohnya Surat Edaran (SE) BI Nomor 7/26/DASP tanggal 22 Juli 2005 perihal Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang diubah terakhir dengan SE BI Nomor 10/15/D ASP tanggal 27 Maret 2008 perihai Perubahan Ketiga alas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/26/DASP tanggal 22 Juli 2005 perihal Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia. Surat edaran Bank Indonesia Nomor 15/34/DPSP tahun 2013 tentang tatacara pemberian fasilitas likuiditas intrahari bagi bank umum.
Perizinan  Indonesia berperan dalam memberikari izin terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sistem pembayaran. Seperti izin terhadap lembaga yang akan menjadi penyelenggara transfer dana, Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), dan uang elektronik.
Pengawasan Agar kegiatan pembayaran berjalan dengan baik, maka Bank Indonesia perlu melakukan pengawasan. Kegiatan pengawasan dilakukan terhadap proses pembayaran maupun terhadap aktivitas para pelaku yang terlibat dalam sistem pembayaran. Dalam menjalankan fungsi pengawasan sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam pengawasan secara tidak langsung, Bank Indonesia mewajibkan seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan. Hal tersebut dimaksudkan agar Bank Indonesia memperoleh informasi yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan tugasnya. Adapun dalam pengawasan langsung, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan lcepada penyelenggara sistem pembayaran.
Operator Indonesia menyediakan layanan sistem pembayaran yakni Real Time Gross Settlement (RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, mulai 31 Mei 2013 batas nilai nominal transfer kredit yang dapat dikliringkan melalui kliring kredit dalam penyelenggaraan SKNBI mengalami peningkatan menjadi maksimal Rp500.000.000,00. Adapun untuk BI-SSSS, BI menyediakan layanan sarana penatausahaan dan setelmen surat berharga.
Fasilitator Agar penyelenggaraan sistem pembayaran semakin aman dan efisien, maka Bank Indonesia memfasilitasi pengembangan sistem pembayaran oleh industri yang bergerak dalam bidang jasa keuangan.



C. ALAT PEMBAYARAN
1. Alat Pembayaran Tunai
Sejarah Uang
Sebelum  ada  uang,  untuk  memenuhi  kebutuhan  manusia saling  bertukar  barang  atau  disebut  juga  barter.  Dari  sistem pertukaran (barter) ini ternyata terdapat suatu kesulitan, yaitu kesulitan  untuk  mempertemukan  kedua  belah  pihak  yang saling  membutuhkan  dan  menentukan  ukuran  perbandingan antarbarang  yang  ditukarkan.  Oleh  karenanya,  manusia berusaha untuk menentukan suatu barang sebagai alat tukar. Menurut sejarah, kita mengenal berbagai macam alat tukar di antaranya ternak, kulit, bulu, besi, tembaga, emas, perak, intan berlian, mutiara, dan kerang.

Seiring  perkembangan  masyarakat  atau  negara,  penggunaan uang sebagai alat tukar dirasakan makin penting. Oleh karena itu, suatu negara menentukan pengunaan uang logam dan uang kertas sebagai alat tukar. Bahkan dikembangkan   lagi penggunaan alat tukar berupa giro atau cek yang disebut juga uang giral.

Pengertian uang
Uang,  yaitu  alat  untuk  mempermudah  pertukaran  (money  was made  to  facility  business  transaction),  yang  secara  umum  dapat diterima di dalam bentuk pembelian barang-barang atau jasa- jasa serta untuk pembayaran utang.

Fungsi Uang
Fungsi uang dibagi menjadi dua macam, yaitu fungsi asli dan fungsi  turunan.
a. Fungsi Asli atau Fungsi Primer
1)   Sebagai alat tukar umum (medium of exchange), yaitu uang berfungsi sebagai alat untuk pertukaran dan mengatasi kesulitan dalam pertukaran secara natura (barter).
2)   Sebagai  satuan  hitung  (unit  of  account),  yaitu  uang berfungsi untuk menentukan nilai dari suatu barang atau jasa, serta untuk menentukan besarnya harga.

b .Fungsi Turunan atau Fungsi Sekunder

1)   Sebagai  alat  pembayaran  (means  of  payment ),  uang berfungsi  untuk  melakukan  pembayaran  berbagai transaksi,   misal   pembayaran   pajak,   iuran,   dan sebagainya.
2)   Sebagai pembayaran  utang  ( standard  of  deferred   payment ),   uang   berfungsi   untuk   melakukan   dan menentukan  pembayaran  kewajiban  atau  digunakan untuk standar pembayaran utang.
3)   Penimbun kekayaan artinya uang dapat disimpan telebih dahulu,  yang  nantinya  akan  mempermudah  dalam pertukaran di masa mendatang.
4)   Sebagai  alat  pembentukan  modal  dan  pemindahan modal  (transfer  of  value),  yaitu  uang  berfungsi  untuk menambah  atau  memperbesar  modal  usaha,  baik dipergunakan  sendiri  maupun  dipinjamkan  kepada orang lain yang membutuhkan modal tersebut.
5)   Sebagai  ukuran  harga  atau  pengukur  nilai  (standard  of value ),   yaitu   uang   berfungsi   sebagai   alat   untuk menentukan harga  barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu perusahaan.

Jenis Uang
a. Berdasarkan Bahan (Material)
1) Uang  logam
2) Uang kertas

b . Berdasarkan Iembaga atau Badan Pembuatnya
1) Uang kartal
2) Uang giral

c. Berdasarkan Nilainya
1) Uang bernilai penuh (full bodied money)
2) Uang yang tidak bernilai penuh (representative full bodied money)  atau  uang  bertanda  (token  money.

d. Berdasarkan Kawasan/Daerah Berlakunya
1),Uang domestik artinya uang yang berlaku hanya di suatu negara tertentu, di luar negara tersebut mungkin berlaku dan  mungkin  tidak  berlaku.
2) Uang internasional yaitu uang yang berlaku tidak hanya dalam  suatu  negara,  tetapi  juga  berlaku  dan  diakui  di berbagai  negara  di  dunia.  Terdapat  tujuh mata uang dunia yang biasanya di perdagangkan di pasar valuta asing. Ketujuh mata uang dunia tersebut adalah : Dolar Amerika / USD, Poundsterling Inggris / GBP, Euro Dolar / EUR, Swiss Franc / CHF, Japanese Yen / JPY, Australian Dolar / AUD dan Canadian Dolar / CAD


Syarat Uang
Uang yang telah disepakati oleh masyarakat harus memenuhi 7 syarat sebagai berikut:

Ada jaminan artinya harus dijamin pemerintah sehingga penggunaannya untuk berbagai keperluan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Diterima secara umum (acceptability) yakni kegunaannya harus diterima sebagai alat tukar, penimbun kekayaan, atau pembayar utang. 
Nilainya stabil (stability of value) artinya tidak naik-turun (fluktuatif) supaya orang-orang mau menggunakaannya sebagai alat tukar.
Mudah disimpan (storable) berarti bentuk fisiknya tidak boleh terlalu besar.
Mudah dibawa (portability) berarti harus mudah dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain.
Tidak mudah rusak (durability) agar dapat bertahan untuk jangka waktu yang relatif lama.
Mudah dibagi (divisibility) maksudnya apabila nominal uang hanya terdiri dari satu jenis pecahan, maka tidak memungkinkan kita untuk bertransaksi.

Standar Mata Uang
1.Standar Uang Logam ( Metallic  Standard )
Penetapan logam tertentu sebagai standar dalam keuangan, dapat berupa emas atau perak. Sistem standar logam dibedakan atas:
a Sistem Standar Tunggal : menggunakan emas atau perak sebagai standar keuangan, tetapi lebih lazim digunakan emas sehingga disebut juga sistem standar emas. Ada tiga syarat penetapan standar logam mulia ini, yaitu:
Sistem keuangan negara tersebut ditentukan dalam sejumlah logam mulia,
Harus ada ketentuan yang tetap antara emas dan uang yang beredar,
Negara tersebut harus mengizinkan impor ekspor emas secara bebas.
Sistem standar tunggal (emas) ini terdiri dari:
1)Standar Emas Penuh (full gold standard), uang emas yang beredar di masyarakat sepenuhnya digunakan dalam sistem keuangan dan dijamin sepenuhnya oleh penguasa moneter. Karena uang sepenuhnya terbuat dari emas, maka pemerintah harus mengizinkan orang untuk mengubah emas menjadi mata uang. Standar emas bermula di Inggris pada tahun 1837 dan diikuti oleh Jerman pada tahun 1871. Setahun kemudian, Perancis, Belgia, Swiss, Italia, Spanyol, Yunani, Rumania, Finlandia, dan beberapa negara Amerika Latin mengikuti jejak Inggris dan Jerman. Belanda dan negara-negara Skandinavia baru menetapkan standar emas pada tahun 1973.

2)Standar Inti Emas (Gold Bullion Standard) adalah sistem moneter di mana persediaan emas yang ada dalam negeri dijadikan sebagai cadangan untuk pembayaran ke luar negeri dan sebagai jaminan uang kertas yang dikeluarkan. Standar inti emas ini pernah dipraktekkan Inggris mulai dari tahun 1925 hingga 1931. Persyaratan standard inti emas :
Masyarakat tidak mempunyai hak lagi untuk menempa mata uang emas.
Selalu dipelihara perbandingan antara nilai satuan uang dengan seberat tertentu emas.
Bank sentral bersedia untuk membeli dan menjual emas dengan harga sesuai undang-undang.
Mata uang emas masih beredar dalam masyarakat tetapi jumlahnya lebih kecil.

3)Standar Wesel Emas (gold exchange standard) adalah suatu sistem dimana bank sentral tidak menukar emas dengan uang kertas, namun emas disimpan sebagai persediaan saham investasi luar negeri atau sebagai alat pembayaran ke luar negeri. Standar ini pernah dijalankan Jerman pada tahun 1924.
Persyaratan standar wesel emas:
Selalu dipelihara perbandingan antara nilai satuan uang dengan seberat tertentu emas.
Bank sentral tidak lagi membeli dan menjual emas.
Mata uang emas masih tidak beredar dalam masyarakat tetapi diganti uang kertas.
Emas disimpan oleh Bank Sentral sebagai jaminan uang beredar, investasi di luar negeri dan disimpan di bank-bank luar negeri, dan emas dapat ditukar dengan valuta asing.

2.Standar Kertas
Standar kertas adalah sistem keuangan di mana nilai tiap satuan uang tidak lagi ditentukan dengan berat tertentu logam mulia. Dalam sistem standar kertas, uang kertas diterima sebagai alat pembayaran yang sah karena masyarakat 'percaya' pada penguasa moneter, dan beredar dalam jumlah yang tak terbatas. Agar sah, uang kertas ini hanya dikeluarkan oleh bank sentral atau di Indonesia adalah Bank Indonesia dan dijamin oleh undang-undang.

Unsur Pengamanan Rupiah
Antara lain berupa benang pengaman, tanda air, tulisan mikro, teknik cetak khusus, tinta berubah warna, kode tuna netra, gambar tersembunyi, gambar raster dan gambar silang isi (rectoverso).

Pengelolaan Uang Rupiah oleh Bank Sentral Republik Indonesia 
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/7/PBI/2012 bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang melakukan pengelolaan uang rupiah, meliputi tahap perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang rupiah.
a. Tahap perencanaan
Perencanaan dilakukan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan BI meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik uang, serta masa edar uang. Selain itu, dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun mendatang.

b. Tahap pencetakkan
Pada tahap pencetakan rupiah, BI menunjuk Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) untuk melakukan pencetakan uang rupiah. Hasil cetakan oleh Perum Peruri akan diperiksa dengan seksama, hasil cetak sempurna akan diberikan kepada Bank Indonesia.


c. Tahap pengeluaran dan pengedaran
pada tahap pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah ini dilakukan oleh Bank Indonesia. Pengedaran uang dilakukan dengan Bank Indonesia dengan mengirimkan uang dari Kantor Pusat Bank Indonesia ke setiap kantor Bank Indonesia yang ada di seluruh wilayah-wilayah Indonesia. Dari kantor Bank Indonesia inilah seluruh bank akan melakukan pengambilan, penyetoran, dan penukaran uang rupiah.

d. Tahap pencabutan dan penarikan
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mencabut atau menetapkan uang rupiah yang tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah. Tujuan dari pencabutan uang dari peredaran adalah untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu atau mengganti uang rupiah yang telah memiliki masa edar lebih dari tujuh tahun.

e. Tahap pemusnahan
Pemusnahan uang kertas dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan uang logam dilakukan dengan cara dilebur

Pengelolaan Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Sistem pengelolaan keuangan negara harus sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab VIII Hal Keuangan, antara lain disebutkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang, dan ketentuan mengenai pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara serta macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Hal-hal lain mengenai keuangan negara sesuai dengan amanat Pasal 23C diatur dengan undang-undang.

Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan negara menjadi salah satu penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam upaya menghilangkan penyimpangan tersebut dan mewujudkan sistem pengelolaan fiskal yang berkesinambungan (sustainable) sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar dan asas-asas umum yang berlaku secara universal dalam penyelenggaraan pemerintahan negara diperlukan suatu undang- undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara.


Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) pada tanggal 5 Maret 2003. Tanpa ditandatangani Presiden Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara tetap berlaku dan diundangkan oleh Sekretaris Negara Republik Indonesia, Bambang Kesowo, pada tanggal 5 April 2003 di Jakarta.

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara diundangkan dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara diundangkan dan ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286. Agar setiap orang mengetahuinya.

2. Alat Pembayaran Tunai

Pengertian alat pembayaran nontunai
Pengertian alat pembayaran non tunai adalah alat pembayaran yang digunakan untuk membeli barang atau jasa berupa uang yang tidak dibayarkan secara tunai. Alat pembayaran non tunai ini berupa kartu kredit, transfer, atau uang yang dikirimkan melalui tempat atau usaha pengiriman uang.

Jenis-jenis alat pembayaran nontunai

  1. Uang elektronik (e-money)
  2. Kartu prabayar (prepaid)
  3. Kartu ATM/Debit
  4. Kartu kredit
  5. Nota Kredit
  6. Nota Debet
  7. Bilyet Giro
  8. Cek

Jumat, 10 April 2020

CATATAN MANAJEMEN


CATATAN EKONOMI
MANAJEMEN



OLEH:
NADHIRAH RAMADHANI Y
X MIPA 2




TP. 2019/2020

MANAJEMEN

A. Pengertian Manajemen
Manajemen adalah seperangkat prinsip yang berkaitan dengan fungsi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian, dan penerapan prinsip-prinsip ini dalam memanfaatkan sumber daya fisik, keuangan, manusia dan informasi secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi.

Banyak ahli telah mendefinisikan manajemen dengan pemahaman mereka masing-masing. Berikut ini adalah definisi manajemen menurut para ahli di dunia:

  1. Van Fleet dan Peterson mendefinisikan manajemen sebagai serangkaian kegiatan yang diarahkan pada pemanfaatan sumber daya secara efisien dan efektif dalam mengejar satu atau lebih tujuan.
  2. Megginson, Mosley dan Pietri mendefinisikan manajemen sebagai pekerjaan yang melibatkan sumber daya manusia, keuangan dan fisik untuk mencapai tujuan organisasi dengan melakukan fungsi perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian.
  3. Sementara Kreitner berpendapat bahwa manajemen adalah proses penyelesaian masalah untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif melalui penggunaan sumber daya secara efisien sesuai dengan perkembangan.
  4. Menurut F. Taylor, manajemen adalah seni mengetahui apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan dan melihat bahwa itu bisa dilakukan dengan cara terbaik dan termurah.


B. Fungsi Manajemen
Fungsi manajemen menurut Henry Fayol, pakar manajemen dan administrasi dari Prancis terdiri atas perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengordinasian, dan pengendalian. Fungsi manajemen tersebut dapat dijabarka sebagai berikut:
1. Perencanaan (Planning)
Dalam aktivitas manajemen perencanaan adalah proses menentukan tujuan (visi organisasi) dan membuat strategi mencapainya. Perencanaan adalah proses terpenting dari semua fungsi manajemen karena tanpa perencanaan, semua fungsi manajemen berikutnya tidak akan berjalan.
Pembuatan rencana bisa dilakukan secara formal dan informal, rencana formal adalah rencana yang tertulis sedangkan informal tidak tertulis. Rencana formal biasanya dilakukan oleh organisasi dan diketahui oleh semua anggotanya, kemudian ditetapkan dan wajib dilakukan oleh semua anggota.
Kegiatan dalam fungsi perencanaan meliputi, menetapkan tujuan dan target, merumuskan strategi. Kemudian menentukan sumber-sumber daya yang diperlukan dan menetapkan standar keberhasilan pencapaian tujuan.

2. Pengorganisasian (Organizing)
Fungsi kedua adalah pengorganisasian, menyangkut bagaimana strategi yang dirumuskan dalam perencanaan dituangkan dalam organisasi. Membuat struktur organisasi yang Tangguh dan tepat untuk mencapai tujuab yang sudah ditetapkan sebelumnya. Dengan fungsi pengorganisasian, diharapkan semua anggota mendapatkan tugas sesuai dengan kemampuannya. Sehingga tujuan organisasi akan dicapai dengan mudah, efektif dan efisien.
Kegiatan dalam pengorganisasian meliputi, pengalokasian sumber daya, merumuskan, menetapkan tugas dan menetapkan prosedur. Menetapkan struktur organisasi yang disertai dengan garis kewenangan dan tanggung jawab. Kegiatan perekrutan, seleksi dan pelatihan, serta kegiatan penempatan sumber daya di tempat yang paling tepat.

3. Pengarahan (Actuating)
Proses implementasi program bisa dijalankan oleh seluruh anggota di dalam sebuah organisasi, sebagai tanggung jawab menjalankan tujuan organisasi. Juga proses memotivasi semua pihak dalam organisasi untuk menjalankan tugasnya dengan penuh kesadaran dan produktivitas tinggi.
Kegiatan dalam fungsi pengarahan meliputi, proses kepemimpinan, pembimbingan dan pemberian motivasi. Memberikan tugas dan wewenang yang jelas pada semua anggota organisasi, serta menjelaskan kebijakan yang telah ditetapkan. Semua kegiatan tersebut bertujuan agar semua tenaga kerja bisa bekerja secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan organisasi.

4. Mengkoordinasi (Coordination)
Fungsi koordinasi bertujuan untuk membuat organisasi terarah serta tepat pada sasaran. Koordinasi diperlukan untuk mendelegasikan tugas dari pimpinan ke seluruh anggota organisasi. Dengan adanya koordinasi yang berjalan dari atasan sampai bawahan membuktikan bahwa organisasi tersebut masih hidup. Semakin besar sebuah organisasi maka fungsi koordinasi yang dilakukan semakin rumit, maka dibutuhkan ketrampilan manajemen yang lebih besar.

5. Pengendalian (Controlling)
Adalah sebuah proses yang dilakukan untuk memastikan bahwa semua rangkaian kegiatan yang telah direncanakan bisa berjalan sesuai dengan target. Diharapkan target yang telah dibuat sesuai dengan rencana akan tercapai dengan pengendalian performa perusahaan.
Kegiatan dalam proses pengendalian adalah, evaluasi keberhasilan dalam proses mencapai tujuan dan target. Pengambilan langkah klarifikasi dan koreksi atas penyimpangan yang mungkin ditemukan dan melakukan berbagai alternative solusi.

C. Prinsip Manajemen
14 prinsip Manajemen adalah pernyataan yang didasarkan pada kebenaran mendasar dan telah diuji. Prinsip – prinsip manajemen ini berfungsi sebagai pedoman untuk pengambilan keputusan dan tindakan manajemen. Prinsip – prinsip ini telah disusun dengan menggunakan observasi dan analisis peristiwa yang dihadapi para manajer dalam praktiknya. Henri Fayol mampu mensintesis 14 prinsip manajemen setelah bertahun-tahun melakukan riset.Macam macam prinsip manajemen sebagai berikut:
1. Pembagian Kerja (Division of work)
Pernah mendengar prinsip “the right man in the right place?”.  Dalam praktiknya, karyawan memiliki spesialisasi dalam bidang yang berbeda dan mereka memiliki keterampilan yang berbeda pula satu sama lain. Tingkat keahlian yang berbeda dapat dibedakan dalam bidang pengetahuan mulai dari generalis hingga spesialis, pengembangan pribadi dan profesi harus saling mendukung. Menurut Henri Fayol, meningkatkan efisiensi tenaga kerja dapat  meningkatkan produktivitas. Selain itu, spesialisasi tenaga kerja meningkatkan akurasi dan kecepatan mereka. Prinsip manajemen ini berlaku untuk kegiatan teknis dan manajeria di setap organisasi,

2. Otoritas dan Tanggung jawab (Authority and responsibility)
Untuk menyelesaikan sesuatu dalam organisasi, manajemen memiliki wewenang untuk memberi perintah kepada karyawan. Tentu saja ini dengan otoritas ini ada tanggung jawab. Menurut Henri Fayol, kuasa atau kewenangan yang menyertainya memberi manajer  hak untuk memberi perintah kepada bawahan. Tanggung jawab dapat ditinjau kembali dari kinerja dan oleh karena itu perlu membuat perjanjian atas otoritas yang diberikan. Dengan kata lain, otoritas dan tanggung jawab berjalan bersama dan mereka adalah dua sisi dari mata uang yang sama.

3. Disiplin
Prinsip ketiga dari 14 prinsip manajemen adalah tentang kedisiplinan. Hal ini sering menjadi bagian dari nilai inti (core) misi dan visi bentuk perilaku yang baik dan interaksi yang saling menghormati. Prinsip manajemen ini sangat penting dan dilihat sebagai hal yang membuat organisasi berjalan lancar.

4. Kesatuan Komando (Unity of command)
Prinsip manajemen ‘Unity of command’ atau kesatuan komando adalah bahwa setiap karyawan harus menerima perintah dari satu manajer sehingga karyawan memiliki tanggung jawab kepada manajer tersebut. Jika tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan kepada karyawan diberikan oleh lebih dari satu manajer, ini dapat menyebabkan kebingungan yang dapat menyebabkan konflik bagi karyawan. Dengan menggunakan prinsip ini, tanggung jawab agar terhindar dari kesalahan akan bisa di minimalisir.

5. Kesatuan Arah (Unity of direction)
Prinsip manajemen ini adalah tentang fokus dan kesatuan. Semua karyawan memberikan kegiatan yang sama yang dapat dikaitkan dengan tujuan yang sama, hal ini seperti Anda mencari North Star Metric untuk bisnis Anda. Semua kegiatan harus dilakukan oleh satu kelompok yang membentuk tim. Kegiatan-kegiatan ini harus dijelaskan dalam rencana aksi. Manajer pada akhirnya bertanggung jawab atas rencana ini dan dia memantau perkembangan kegiatan yang ditentukan dan direncanakan. Area fokus adalah upaya yang dilakukan oleh karyawan dan koordinasi.

6. Subordinasi Kepentingan Individu
Selalu ada semua jenis kepentingan dalam suatu organisasi. Agar organisasi berfungsi dengan baik, Henri Fayol mengindikasikan bahwa kepentingan pribadi lebih rendah daripada kepentingan organisasi (etika). Fokus utamanya adalah pada tujuan organisasi dan bukan pada individu. Ini berlaku untuk semua tingkat dari seluruh organisasi, termasuk para manajer.

7. Penggajian (Remuneration)
Motivasi dan produktivitas adalah dua hal yang berkaitan dalam kelancaran organisasi. Prinsip manajemen ini menjelaskan bahwa penggajian harus cukup untuk membuat karyawan termotivasi dan produktif. Ada dua jenis penggajian yaitu non-moneter (pujian, tanggung jawab lebih, kredit) dan moneter (kompensasi, bonus atau kompensasi finansial lainnya). Pada akhirnya, ini adalah tentang menghargai upaya karyawan yang telah dilakukan.

8. Pemusatan (The Degree of Centralization)
Manajemen dan otoritas untuk memproses pengambilan keputusan harus seimbang dalam sebuah organisasi. Ini tergantung pada volume dan ukuran organisasi tersebut.
Sentralisasi berarti meletakan konsentrasi otoritas dalam pengambilan keputusan di manajemen puncak (dewan eksekutif). Berbagi kewenangan untuk proses pengambilan keputusan dengan tingkat yang lebih rendah (manajemen menengah dan bawah), disebut sebagai desentralisasi. Henri Fayol mengindikasikan bahwa organisasi harus berusaha untuk melakukan keseimbangan yang baik dalam hal ini.

9. Hirarki (Scalar Chain)
Hirarki atau tingkatan hadir dalam organisasi tertentu. Hal Ini bervariasi, mulai dari manajemen senior (dewan eksekutif) ke level terendah dalam organisasi. Prinsip manajemen hierarki menyatakan bahwa harus ada garis yang jelas di bidang otoritas (dari atas ke bawah dan semua manajer di semua tingkatan dan divisi). Hal Ini bisa dilihat sebagai tipe struktur manajemen. dengan adanya hierarki ini, maka setiap karyawan akan mengetahui kepada siapa ia harus bertanggung jawab dan dari siapa ia mendapat perintah

10. Ketertiban (Order)
Menurut prinsip ini, karyawan dalam suatu organisasi harus memiliki sumber daya yang tepat sehingga mereka dapat berfungsi dengan baik dalam suatu organisasi. Selain tatanan sosial (tanggung jawab manajer) lingkungan kerja harus aman, bersih dan rapi.

11. Keadilan dan Kejujuran (Equity)
Prinsip manajemen keadilan dan kejujuran sering terjadi pada nilai-nilai inti dari suatu organisasi. Menurut Henri Fayol, karyawan harus diperlakukan dengan adil dan setara. Karyawan harus berada di tempat yang tepat di organisasi untuk melakukan hal yang benar. Manajer harus mengawasi dan memantau proses ini dan mereka harus memperlakukan karyawan secara adil dan tidak memihak.

12. Stabilitas kondisi karyawan ( Stability of Tenure of Personnel )
Prinsip manajemen ini merupakan penempatan dan pengelolaan personil dan hal  ini harus seimbang dengan layanan yang disediakan dari organisasi. Manajemen berusaha untuk meminimalkan perputaran karyawan dan memiliki staf yang tepat di tempat yang tepat dan waktu yang tepat. Hal seperti perubahan posisi pada karyawan harus dikelola dengan baik.

13. Inisiatif (Initiative)
Henri Fayol berpendapat bahwa dengan prinsip manajemen ini, karyawan harus diizinkan untuk mengungkapkan ide-ide baru. Ini mendorong minat dan keterlibatan dan menciptakan nilai tambah bagi perusahaan. Inisiatif karyawan adalah sumber kekuatan untuk organisas, hal ini juga mendorong karyawan untuk terlibat dalam kemajuan organisasi.

14. Semangat kesatuan (Esprit de Corps)
Prinsip manajemen ‘esprit de corps’ adalah perjuangan untuk keterlibatan dan kesatuan karyawan. Manajer bertanggung jawab atas pengembangan moral di tempat kerja, baik secara individual dan dalam komunikasi. Esprit de corps berkontribusi pada pengembangan budaya dan menciptakan suasana saling percaya dan pengertian.

D. Unsur-unsur Manajemen
Unsur Unsur Manajemen dalam penerapannya di dalam perusahaan saling berkaitan erat satu sama lainnya. Masing-masing dari unsur tersebut tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Tanpa adanya salah satu maka penerapan fungsi manajemen dalam perusahaan tidak akan bisa berjalan dengan baik dan semestinya. Unsur Manajemen terpenting dalam Fungsi Manajemen adalah :
1. Man (Sumber daya Manusia)
Unsur manajemen yang paling vital adalah sumber daya manusia. Manusia yang membuat perencanaan dan mereka pula yang melakukan proses untuk mencapai tujuan tersebut. Tanpa adanya sumber daya manusia maka tidak ada proses kerja, sebab pada prinsip dasarnya mereka adalah makhluk pekerja.

2. Money (uang)
Perusahaan dalam menjalankan seluruh aktifitas sehari-harinya tidak akan bisa terlepas dari biaya yang diukur dengan satuan sejumlah uang.
Dengan ketersediaan uang atau dana yang memadai maka manajemen perusahaan akan lebih leluasa dalam melakukan sejumlah efisiensi untuk mencapai tujuan akhir perseroan yaitu memperoleh laba yang maksimal.Pembelian bahan material atau bahan baku nilainya akan jauh lebih murah jika dilakukan dengan pembayaran tunai begitu pula dengan jumlah atau quantity, semakin banyak quantity yang dipesan maka secara otomatis akan mendapatkan jumlah harga discount khusus dari vendor.

3. Materials (bahan baku)
Ketersediaan bahan baku atau material sangat vital dalam proses produksi. Tanpa bahan baku perusahaan manufaktur tidak bisa mengolah sesuatu untuk dijual.Dibutuhkan tenaga ahli untuk mengolah bahan baku menjadi barang jadi atau setengah jadi. Sumber Daya Manusia dan bahan baku sangat berkaitan erat satu sama lain dan tidak bisa dipisahkan.

4. Machines (Peralatan Mesin)
Untuk mengolah bahan baku menjadi barang jadi dibutuhkan seperangkat mesin dan peralatan kerja. Dengan adanya mesin maka waktu yang dibutuhkan dalam proses produksi akan semakin cepat dan efisien.
Disamping efisien, tingkat kesalahan manusia atau human error dapat diminimalisir, namun dibutuhkan sumber daya yang handal dan bahan baku yang berkualitas untuk memperoleh hasil yang maksimal.

5. Methods (metode) 
Dalam menerapkan manajemen untuk mengelola sejumlah unsur-unsur diatas dibutuhkan suatu metode atau standard opartional prosedure yang baku. Setiap divisi di dalam perusahaan memiliki fungsi pokok tugas atau job desk tersendiri dan masing masing divisi tersebut saling berkaitan erat dalam menjalankan aktifitas perusahaan.

6. Market (pasar)
Konsumen atau pasar merupakan elemen yang sangat penting, tanpa permintaan maka proses produksi akan terhenti dan segala aktifitas perusahaan akan vakum. Agar dapat menguasai segmentasi pasar pihak manajemen harus memiliki strategi pemasaran yang handal dan dapat bersaing dengan kompetitor market sejenis baik dari sisi harga, kualitas  maupun kuantitas.

E. Bidang-bidang Manajemen
Manajemen memiliki beberapa bidang, diantaranya sebagai berikut:
1. Manajemen Produksi
Produksi dapat diartikan sebagai upaya manusia untuk mengubah dan mengolah sumber daya ekonomi menjadi bentuk dan kegunaan baru. Dengan kata lain, kegiatan produksi adalah kegiatan untuk membuat dan menambah penggunaan barang atau jasa menggunakan faktor produksi. Manajemen produksi adalah aktivitas mengatur faktor-faktor produksi untuk menciptakan atau menambah penggunaan barang atau jasa.
Pengaturan faktor produksi tidak dapat dipisahkan dari fungsi manajemen. Fungsi-fungsi manajemen ini meliputi fungsi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengendalian. Keempat fungsi manajemen dalam produksi sangat menentukan keberhasilan produksi. Tujuan manajemen produksi adalah mengatur produksi barang atau jasa dalam jumlah kualitas, harga, waktu, dan tempat-tempat tertentu sesuai kebutuhan konsumen. Tujuan lain dari manajemen produksi adalah bahwa konsumen dan produsen atau perusahaan merasa puas dan menghasilkan keuntungan. Konsumen puas dengan barang dan jasa yang mereka beli. Produsen juga puas mendapatkan keuntungan dari produksi yang diproduksi dan dijual.

2. Manajemen Pemasaran
Menurut Philip Kotler, pemasaran adalah kegiatan manusia yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan manusia melalui proses pertukaran. Selain itu, pemasaran juga diartikan sebagai aktivitas manusia yang dilakukan untuk mengantarkan barang dari produsen ke konsumen.
Berdasarkan pemahaman ini, manajemen pemasaran adalah kegiatan memaksimalkan fungsi pemasaran sehingga pertukaran atau pengiriman barang atau jasa dari produsen ke konsumen dapat berjalan dengan lancar dan memuaskan.
Menurut J. Paul Peter & Donnelly, manajemen pemasaran terdiri dari analisis, perencanaan, implementasi, dan pengawasan program yang dibuat untuk membawa perubahan pada target pemasaran untuk mencapai tujuan organisasi. Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai tujuan pemasaran, perusahaan harus menganalisis peluang pasar. Ini berarti bahwa dalam manajemen pemasaran perlu untuk menganalisis lingkungan pemasaran, analisis pesaing, dan perilaku pasar.

3. Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan perusahaan adalah kegiatan untuk mendapatkan dan menggunakan dana dengan tujuan meningkatkan atau memaksimalkan nilai perusahaan. Tujuan manajemen keuangan dalam perusahaan adalah manajemen ada fungsi keuangan. Pemahaman ini menunjukkan bahwa kegiatan yang menyangkut masalah keuangan (dana) dalam suatu organisasi atau perusahaan perlu dikelola dengan baik. Manajemen keuangan tidak hanya dibutuhkan oleh organisasi yang berorientasi laba atau keuntungan individu, tetapi juga oleh pemerintah. Berdasarkan pengertian di atas, ada dua kegiatan utama yaitu fungsi manajemen keuangan, yaitu, a) fungsi memperoleh dana, yaitu cara mendapatkan dana paling menguntungkan; b) fungsi penggunaan dana adalah bagaimana menggunakan dana yang ada secara efektif dan efisien.

4. Manajemen Personalia (Kepegawaian)
Menurut Bambang Wahyudi, manajemen personalia adalah ilmu dan seni atau proses mendapatkan, memajukan atau mengembangkan, dan mempertahankan tenaga kerja yang kompeten sedemikian rupa sehingga tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien dan mengarah pada kepuasan pribadi. Sumber daya manusia, dalam hal ini pegawai atau karyawan merupakan faktor penting yang akan ditentukan untuk menentukan pencapaian tujuan suatu organisasi sehingga perlu perhatian serius. Personalia atau departemen kepegawaian memainkan peran penting. Tugasnya adalah mengatur, membina, memobilisasi, mengarahkan, dan mengembangkan karyawan untuk dapat menyelesaikan tugas mereka secara efektif dan efisien guna mendukung pencapaian tujuan perusahaan atau organisasi.

5. Manajemen Administrasi
Menurut George R. Terry, manajemen administrasi merencanakan, mengendalikan, dan mempersonalisasikan pekerjaan kantor dan memindahkan mereka yang menerapkannya untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Berdasarkan pemahaman tersebut, dapat disimpulkan bahwa manajemen administratif adalah penerapan fungsi manajemen di bidang perkantoran, yaitu perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan kantor sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai dengan karyawan merasa puas. Jadi fungsi manajemen kantor termasuk pengelolaan fungsi-fungsi ini.

F. Penerapan Fungsi Manajemen Dalam Kegiatan Sekolah
1. Penerapan Manajemen Sekolah
Manajemen pendidikan mengandung arti sebagai suatu proses kerja sama yang sistematis dan koprehensif dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional, sementara manajemen berbasis sekolah sebagaimana yang diungkapkan oleh E. Mulyasa adalah pemberian otonomi luas pada tingkat sekolah agar sekolah leluasa mengelola sumber daya dan sumber dana dengan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan, serta lebih tangap terhadap kebutuhan setempat.
Penerapan manajemen dalam pendidikan sangat penting, karena pendidikan merupakan kebutuhan dasar manusia, bahkan merupakan salah satu dinamisator pembangunan itu sendiri, sehingga dapat dikatakan manajemen pendidikan merupakan sub sistem dari manajemen pembangunan nasional.
Berdasarkan atas apa yang tercakup dalam pengertian manajemen berbasis sekolah, nampak bahwa manajemen berbasis sekolah itu meliputi berbagai aspek yang sangat luas sekali, dalam hal ini seluruh komponen-komponen sekolah itu sendiri, yaitu:

  1. Manajemen Kurikulum dan Program Pengajaran 
  2. Manajemen Tenaga Kependidikan 
  3. Manajemen Kesiswaan 
  4. Manajemen Keuangan dan Pembiayaan 
  5. Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan 
  6. Manajemen Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
  7. Manajemen Layanan Khusus 
  8. Manajemen Waktu


2. Manajemen dalam Kegiatan Sekolah
Manajemen dalam kegiatan sekolah sangatlah penting, sesuai dengan pendapat James A.F. Stoner bahwa manajemen adalah seni untuk melaksanakan suatu pekerjaan melalui orang-orang.
Tanpa adanya manajemen, kegiatan di sekolah takkan berjalan lancar. Perhatikan mulai dari manajemen puncak yang diduduki Kepala Sekolah, kemudian manajemen menengah yang diisi oleh jajaran Wakil Kepala Sekolah, serta manajemen bawah yang diisi oleh Guru dan Staf. Semuanya merupakan suatu kesatuan yang menjalankan fungsi manajemen sesuai tugas masing-masing. Tujuan dari kegiatan manajemen dimaksud adalah meningkatkan mutu pendidikan di sekolah pada khususnya dan mutu pendidikan bangsa pada umumnya.

Ada beberapa fungsi manajemen dalam kegiatan sekolah, yaitu:
1. Perencanaan
Dalam perencanaan, terdapat penerimaan siswa baru, pengakuan hasil belajar awal, dan persiapan pembelajaran.

2. Pelaksanaan Pembelajaran
Dalam pelaksanaan pembelajaran, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah pendekatan pembelajaran, metode pembelajaran, tahapan pembelajaran, dan pola pelaksanaan pembelajaran.

3. Evaluasi Hasil Belajar
Untuk menentukan sejauh mana peserta didik mencapai tujuan pembelajaran, perlu dilakukan evaluasi dengan menggunakan berbagai instrumen dan teknik hingga diperoleh sebuah sistem pelaporan.

4. Evaluasi Program
Evaluasi program merupakan proses pengukuran dan penilaian semua program yang berkenaan dengan konteks lingkungan eksternal, input (masukan), proses, output (keluaran), dan hasil yang diperoleh.
Pelaksanaan konsep manajemen sekolah yang baik dan benar diyakini akan meningkatkan kualitas penyelenggaraan Proses Belajar dan Mengajar (PMB) sekaligus prestasi seluruh warga sekolah.

Kamis, 09 April 2020

PENERAPAN MANAJEMEN

Haii, kamu ingin tahu hal baru yang ku coba? Ini niih, hal barunya, mana hal baru yang kamu coba juga?
-
Sekilas info~
I'm Nadhirah Ramadhani Y
From X MIPA 2
Materi : Manajemen
Guru Pembimbing : Yosi Shandra, S. Pd, ME


1. Flayer (Poster dan Video)


2. Infografis

3. Kartu nama


Bagikan komentar dan saran untuk ku yaa! Terimakasih :)