CATATAN KD 6
BANK SENTRAL,SISTEM PEMBAYARAN, DAN ALAT PEMBAYARAN
DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
Oleh:
NADHIRAH RAMADHANI Y
X MIPA 2
A. BANK SENTRAL
1. Pengertian Bank Sentral
Bank sentral adalah suatu lembaga yang melaksanakan kebijakan publik melalui sektor perbankan guna memengaruhi variabel ekonomi.Dilihat dari sisi kelembagaannya, Hawke (1973) menuturkan bahwa bank sentral merupakan sebuah organisasi yang terdapat di antara pemerintah dan perbankan. Kemudian, Kisch dan Elkin (1932) menjelaskan bahwa bank sentral merupakan suatu alat dari kebijakan publik dan bukan dari kepentingan individu.
Fungsi Bank Sentral:
- Penerbit uang atau alat pembayaran yang sah guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Pelaksana dan perumus kebijakan moneter.
- Penyedia jasa perbankan dan agen kepada pemerintah dan sering sebagai pengelola pinjaman pemerintah.
- Custodian dari cadangan bank umum dan pembantu penyelesaian akhir transaksi kliring antarbank.
- Penjaga keutuhan sistem keuangan dan pada beberapa situasi/keadaan bertindak sebagai an emergency lender of last resort dan pengawas kehati-hatian perbankan.
- Pelaksana dari kebijakan pemerintah di bidang nilai tukar dan sebagai custodian dari cadangan devisa negara dan membantu negara dalam mengelola cadangan devisa.
- Pembuat kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di negara berkembang, bank sentral sering diberi mandat lebih luas untuk memperkuat pembangunan ekonomi.
- Penasehat pemerintah terkait dengan kebijakan ekonomi karena dipandang memiliki keahlian mengenai hal-hal yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan.
2.Tujuan,Tugas,dan Wewenang Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia
Tujuan bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia:
Tujuan tunggal yang dpunyai oleh bank sentral (BI) yaitu bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang tercermin dari laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Instrumen yang dipakai untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut dapat disebut dengan tugas dari Bank Indonesia sebagai bank sentral.
Tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia:
Sedangkan tugas Bank Sentral dalam hal ini Bank Indonesia yang telah diterangkan pada Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
Melakukan pengaturan sirkulasi uang dengan cara menentukan dan menjalankan menurut kebijakan moneter.
Melakukan pengaturan dan mendorong kemudahan sistem pembayaran dan produksi.
Tugas Bank Sentral Berkaitan dengan Pemerintah:
- Penyediaan kredit terhadap pemerintah.
- Mengatur kas pemerintah.
- Membantu proses lelang dan menjual surat hutang negara.
- Melakukan pengedaran uang sebagai alat pembayaran yang sah.
- Mempunyai hak penuh terhadap pencetakan dan produksi uang.
- Mempunyai hak tunggal terhadap pencetakan uang.
- Tugas Bank Sentra dalam Perbankan:
- Menentukan suku bunga.
- Sebagai banker.
- Melakukan pengembangan kredit yang sehat.
- Melakukan pembinaan semua bank yang ada.
- Melakukan pengaturan, pengontrolan dan perluasan jaringan serta lalu lintas pembayaran.
- Melakukan support dan mendorong masyarat untuk menjalankan usaha yang produktif.
Wewenang Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral Republik Indonesia:
Kewenangan Bank Indonesia di bidang moneter, antara lain yaitu sebagai berikut :
- Untuk melakukan pengendalian moneter, yakni : operasi pasar terbuka, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.
- Menentukan target moneter dengan melakukan pertimbangan sasaran laju inflasi nasional.
- Melakukan pengontrolan kebijakan yang berhubungan dengan keuangan. Kebijakan keuangan yang dimaksud yaitu:
- Penerapan kebijakan diskonto.
- Penerapan cadangan wajib minimum.
- Pengontrolan pembiayaan dan kredit.
3. Stabilitas Sistem Keuangan
Stabilitas sistem keuangan merupakan suatu kondisi ketika seluruh lembaga keuangan, pasar keuangan serta sarana pendukungnya memiliki ketahanan dan mampu mengatasi ketidakseimbangan keuangan.
Peran utama Bank Indonesia
1. Memperlancar lalu lintas pembayaran
2. Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah.
Bank Sentral sebagai bankir :
memelihara rekening pemerintah
memberikan pinjaman sementara
memberikan pinjaman khusus
melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing (valas)
menerima pembayaran pajak
membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah,
membantu pengedaran surat berharga pemerintah
mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi
Bank sentral sebagai agen dan penasehat pemerintah :
mengadministrasi dan mengelola hutang nasional
memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang
memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal.
3. Memelihara cadangan/cash reserve bank umum
4. Memelihara cadangan devisa negara
5. Sebagai bankers bank dan lender of last resort,
6. Mengawasi kredit
7. Mengawasi bank (bank supervision)
Prudential Supervision: pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi.
Monetary Supervision: menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya.
8. Melakukan Riset-Riset Ekonomi (Economic Research).
Bank Sentral berperan sebagai lembaga untuk melakukan Riset-riset ekonomi yang berkaitan dengan masalah dan perkembangan sektor moneter. Hal ini berkaitan dengan tujuan Bank Sentral, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral melakukan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
B. SISTEM PEMBAYARAN
1. Pengertian Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran adalah sistem yang dirancang sedemikian rupa oleh otoritas tertentu dengan cara kerja berupa pemindahan sejumlah nilai uang tertentu dari satu pihak ke pihak lain. Sistem pembayaran ini terdiri dari seperangkat lembaga, aturan, dan mekanisme.
2. Peran Bank Sentral Republik Indonesia dalam Sistem Pembayaran
Peran Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dapat dipaparkan sebagai berikut:
- Bank Indonesia melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan serta pemberian persetujuan dan izin terhadap penyelenggaraan jasa sistem pembayaran di Indonesia.
- Jasa sistem pembayaran yang telah disetujui dan diizinkan beroperasi oleh Bank Indonesia, diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatannya ke Bank Indonesia.
- Bank Indonesia memiliki wewenang dalam menetapkan penggunaan alat pembayaran.
- Bank Indonesia mengatur sistem kliring yang terjadi antarbank, dalam hal ini yang digunakan adalah mata uang negara Indonesia yaitu rupiah, ataupun mata uang asing.
- Bank Indonesia adalah pihak yang memberikan persetujuan terkait penyelenggaraan kegiatan kliring antarbank yang dilakukan Bank Indonesia atau pihak lain. Dalam hal ini yang digunakan adalah mata uang negara Indonesia yaitu rupiah, ataupun mata uang negara asing.
- Bank Indonesia melakukan kegiatan dalam hal penyelenggaraan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank.
- Penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dapat dilakukan oleh pihak lain, dengan catatan telah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia.
- Bank Indonesia memiliki wewenang dalam memberikan ketetapan terkait bahan yang digunakan dalam membuat uang, macam uang, harga uang, ciri uang yang akan dikeluarkan, serta tanggal mulai berlakunya uang sebagai alat pembayaran yang sah di negara Indonesia.
- Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang (mata uang rupiah).
3. Penyelenggaraan Sistem Pembayaran nontunai oleh Bank Sentral Republik Indonesia
Penyelenggaraan sistem pembayaran non tunai oleh Bank Indonesia dilakukan dengan dua cara yaitu pertama, transaksi yang bernilai besar (high value) diselenggarakan dengan menggunakan perangkat Bank Indonesia Real Times Gross Settlement (BI-RTGS) dan Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS); kedua, transaksi yang bernilai kecil (ritel value) diselenggarakan dengan menggunakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
4. Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
UU Nomor 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia bahwa Bank Indonesia berwenang untuk menetapkan kebijakan, mengatur, melaksanakan, memberi persetujuan, perizinan, dan pengawasan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
Regulator Bank Indonesia berperan dalam membuat peraturan-peraturan yang mendukimg kelancaran sistem pembayaran. Contohnya Surat Edaran (SE) BI Nomor 7/26/DASP tanggal 22 Juli 2005 perihal Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang diubah terakhir dengan SE BI Nomor 10/15/D ASP tanggal 27 Maret 2008 perihai Perubahan Ketiga alas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/26/DASP tanggal 22 Juli 2005 perihal Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia. Surat edaran Bank Indonesia Nomor 15/34/DPSP tahun 2013 tentang tatacara pemberian fasilitas likuiditas intrahari bagi bank umum.
Perizinan Indonesia berperan dalam memberikari izin terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sistem pembayaran. Seperti izin terhadap lembaga yang akan menjadi penyelenggara transfer dana, Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), dan uang elektronik.
Pengawasan Agar kegiatan pembayaran berjalan dengan baik, maka Bank Indonesia perlu melakukan pengawasan. Kegiatan pengawasan dilakukan terhadap proses pembayaran maupun terhadap aktivitas para pelaku yang terlibat dalam sistem pembayaran. Dalam menjalankan fungsi pengawasan sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam pengawasan secara tidak langsung, Bank Indonesia mewajibkan seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan. Hal tersebut dimaksudkan agar Bank Indonesia memperoleh informasi yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan tugasnya. Adapun dalam pengawasan langsung, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan lcepada penyelenggara sistem pembayaran.
Operator Indonesia menyediakan layanan sistem pembayaran yakni Real Time Gross Settlement (RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, mulai 31 Mei 2013 batas nilai nominal transfer kredit yang dapat dikliringkan melalui kliring kredit dalam penyelenggaraan SKNBI mengalami peningkatan menjadi maksimal Rp500.000.000,00. Adapun untuk BI-SSSS, BI menyediakan layanan sarana penatausahaan dan setelmen surat berharga.
Fasilitator Agar penyelenggaraan sistem pembayaran semakin aman dan efisien, maka Bank Indonesia memfasilitasi pengembangan sistem pembayaran oleh industri yang bergerak dalam bidang jasa keuangan.
C. ALAT PEMBAYARAN
1. Alat Pembayaran Tunai
Sejarah Uang
Sebelum ada uang, untuk memenuhi kebutuhan manusia saling bertukar barang atau disebut juga barter. Dari sistem pertukaran (barter) ini ternyata terdapat suatu kesulitan, yaitu kesulitan untuk mempertemukan kedua belah pihak yang saling membutuhkan dan menentukan ukuran perbandingan antarbarang yang ditukarkan. Oleh karenanya, manusia berusaha untuk menentukan suatu barang sebagai alat tukar. Menurut sejarah, kita mengenal berbagai macam alat tukar di antaranya ternak, kulit, bulu, besi, tembaga, emas, perak, intan berlian, mutiara, dan kerang.
Seiring perkembangan masyarakat atau negara, penggunaan uang sebagai alat tukar dirasakan makin penting. Oleh karena itu, suatu negara menentukan pengunaan uang logam dan uang kertas sebagai alat tukar. Bahkan dikembangkan lagi penggunaan alat tukar berupa giro atau cek yang disebut juga uang giral.
Pengertian uang
Uang, yaitu alat untuk mempermudah pertukaran (money was made to facility business transaction), yang secara umum dapat diterima di dalam bentuk pembelian barang-barang atau jasa- jasa serta untuk pembayaran utang.
Fungsi Uang
Fungsi uang dibagi menjadi dua macam, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
a. Fungsi Asli atau Fungsi Primer
1) Sebagai alat tukar umum (medium of exchange), yaitu uang berfungsi sebagai alat untuk pertukaran dan mengatasi kesulitan dalam pertukaran secara natura (barter).
2) Sebagai satuan hitung (unit of account), yaitu uang berfungsi untuk menentukan nilai dari suatu barang atau jasa, serta untuk menentukan besarnya harga.
b .Fungsi Turunan atau Fungsi Sekunder
1) Sebagai alat pembayaran (means of payment ), uang berfungsi untuk melakukan pembayaran berbagai transaksi, misal pembayaran pajak, iuran, dan sebagainya.
2) Sebagai pembayaran utang ( standard of deferred payment ), uang berfungsi untuk melakukan dan menentukan pembayaran kewajiban atau digunakan untuk standar pembayaran utang.
3) Penimbun kekayaan artinya uang dapat disimpan telebih dahulu, yang nantinya akan mempermudah dalam pertukaran di masa mendatang.
4) Sebagai alat pembentukan modal dan pemindahan modal (transfer of value), yaitu uang berfungsi untuk menambah atau memperbesar modal usaha, baik dipergunakan sendiri maupun dipinjamkan kepada orang lain yang membutuhkan modal tersebut.
5) Sebagai ukuran harga atau pengukur nilai (standard of value ), yaitu uang berfungsi sebagai alat untuk menentukan harga barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu perusahaan.
Jenis Uang
a. Berdasarkan Bahan (Material)
1) Uang logam
2) Uang kertas
b . Berdasarkan Iembaga atau Badan Pembuatnya
1) Uang kartal
2) Uang giral
c. Berdasarkan Nilainya
1) Uang bernilai penuh (full bodied money)
2) Uang yang tidak bernilai penuh (representative full bodied money) atau uang bertanda (token money.
d. Berdasarkan Kawasan/Daerah Berlakunya
1),Uang domestik artinya uang yang berlaku hanya di suatu negara tertentu, di luar negara tersebut mungkin berlaku dan mungkin tidak berlaku.
2) Uang internasional yaitu uang yang berlaku tidak hanya dalam suatu negara, tetapi juga berlaku dan diakui di berbagai negara di dunia. Terdapat tujuh mata uang dunia yang biasanya di perdagangkan di pasar valuta asing. Ketujuh mata uang dunia tersebut adalah : Dolar Amerika / USD, Poundsterling Inggris / GBP, Euro Dolar / EUR, Swiss Franc / CHF, Japanese Yen / JPY, Australian Dolar / AUD dan Canadian Dolar / CAD
Syarat Uang
Uang yang telah disepakati oleh masyarakat harus memenuhi 7 syarat sebagai berikut:
Ada jaminan artinya harus dijamin pemerintah sehingga penggunaannya untuk berbagai keperluan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Diterima secara umum (acceptability) yakni kegunaannya harus diterima sebagai alat tukar, penimbun kekayaan, atau pembayar utang.
Nilainya stabil (stability of value) artinya tidak naik-turun (fluktuatif) supaya orang-orang mau menggunakaannya sebagai alat tukar.
Mudah disimpan (storable) berarti bentuk fisiknya tidak boleh terlalu besar.
Mudah dibawa (portability) berarti harus mudah dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain.
Tidak mudah rusak (durability) agar dapat bertahan untuk jangka waktu yang relatif lama.
Mudah dibagi (divisibility) maksudnya apabila nominal uang hanya terdiri dari satu jenis pecahan, maka tidak memungkinkan kita untuk bertransaksi.
Standar Mata Uang
1.Standar Uang Logam ( Metallic Standard )
Penetapan logam tertentu sebagai standar dalam keuangan, dapat berupa emas atau perak. Sistem standar logam dibedakan atas:
a Sistem Standar Tunggal : menggunakan emas atau perak sebagai standar keuangan, tetapi lebih lazim digunakan emas sehingga disebut juga sistem standar emas. Ada tiga syarat penetapan standar logam mulia ini, yaitu:
Sistem keuangan negara tersebut ditentukan dalam sejumlah logam mulia,
Harus ada ketentuan yang tetap antara emas dan uang yang beredar,
Negara tersebut harus mengizinkan impor ekspor emas secara bebas.
Sistem standar tunggal (emas) ini terdiri dari:
1)Standar Emas Penuh (full gold standard), uang emas yang beredar di masyarakat sepenuhnya digunakan dalam sistem keuangan dan dijamin sepenuhnya oleh penguasa moneter. Karena uang sepenuhnya terbuat dari emas, maka pemerintah harus mengizinkan orang untuk mengubah emas menjadi mata uang. Standar emas bermula di Inggris pada tahun 1837 dan diikuti oleh Jerman pada tahun 1871. Setahun kemudian, Perancis, Belgia, Swiss, Italia, Spanyol, Yunani, Rumania, Finlandia, dan beberapa negara Amerika Latin mengikuti jejak Inggris dan Jerman. Belanda dan negara-negara Skandinavia baru menetapkan standar emas pada tahun 1973.
2)Standar Inti Emas (Gold Bullion Standard) adalah sistem moneter di mana persediaan emas yang ada dalam negeri dijadikan sebagai cadangan untuk pembayaran ke luar negeri dan sebagai jaminan uang kertas yang dikeluarkan. Standar inti emas ini pernah dipraktekkan Inggris mulai dari tahun 1925 hingga 1931. Persyaratan standard inti emas :
Masyarakat tidak mempunyai hak lagi untuk menempa mata uang emas.
Selalu dipelihara perbandingan antara nilai satuan uang dengan seberat tertentu emas.
Bank sentral bersedia untuk membeli dan menjual emas dengan harga sesuai undang-undang.
Mata uang emas masih beredar dalam masyarakat tetapi jumlahnya lebih kecil.
3)Standar Wesel Emas (gold exchange standard) adalah suatu sistem dimana bank sentral tidak menukar emas dengan uang kertas, namun emas disimpan sebagai persediaan saham investasi luar negeri atau sebagai alat pembayaran ke luar negeri. Standar ini pernah dijalankan Jerman pada tahun 1924.
Persyaratan standar wesel emas:
Selalu dipelihara perbandingan antara nilai satuan uang dengan seberat tertentu emas.
Bank sentral tidak lagi membeli dan menjual emas.
Mata uang emas masih tidak beredar dalam masyarakat tetapi diganti uang kertas.
Emas disimpan oleh Bank Sentral sebagai jaminan uang beredar, investasi di luar negeri dan disimpan di bank-bank luar negeri, dan emas dapat ditukar dengan valuta asing.
2.Standar Kertas
Standar kertas adalah sistem keuangan di mana nilai tiap satuan uang tidak lagi ditentukan dengan berat tertentu logam mulia. Dalam sistem standar kertas, uang kertas diterima sebagai alat pembayaran yang sah karena masyarakat 'percaya' pada penguasa moneter, dan beredar dalam jumlah yang tak terbatas. Agar sah, uang kertas ini hanya dikeluarkan oleh bank sentral atau di Indonesia adalah Bank Indonesia dan dijamin oleh undang-undang.
Unsur Pengamanan Rupiah
Antara lain berupa benang pengaman, tanda air, tulisan mikro, teknik cetak khusus, tinta berubah warna, kode tuna netra, gambar tersembunyi, gambar raster dan gambar silang isi (rectoverso).
Pengelolaan Uang Rupiah oleh Bank Sentral Republik Indonesia
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/7/PBI/2012 bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang melakukan pengelolaan uang rupiah, meliputi tahap perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang rupiah.
a. Tahap perencanaan
Perencanaan dilakukan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan BI meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik uang, serta masa edar uang. Selain itu, dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun mendatang.
b. Tahap pencetakkan
Pada tahap pencetakan rupiah, BI menunjuk Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) untuk melakukan pencetakan uang rupiah. Hasil cetakan oleh Perum Peruri akan diperiksa dengan seksama, hasil cetak sempurna akan diberikan kepada Bank Indonesia.
c. Tahap pengeluaran dan pengedaran
pada tahap pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah ini dilakukan oleh Bank Indonesia. Pengedaran uang dilakukan dengan Bank Indonesia dengan mengirimkan uang dari Kantor Pusat Bank Indonesia ke setiap kantor Bank Indonesia yang ada di seluruh wilayah-wilayah Indonesia. Dari kantor Bank Indonesia inilah seluruh bank akan melakukan pengambilan, penyetoran, dan penukaran uang rupiah.
d. Tahap pencabutan dan penarikan
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mencabut atau menetapkan uang rupiah yang tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah. Tujuan dari pencabutan uang dari peredaran adalah untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu atau mengganti uang rupiah yang telah memiliki masa edar lebih dari tujuh tahun.
e. Tahap pemusnahan
Pemusnahan uang kertas dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan uang logam dilakukan dengan cara dilebur
Pengelolaan Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Sistem pengelolaan keuangan negara harus sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab VIII Hal Keuangan, antara lain disebutkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang, dan ketentuan mengenai pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara serta macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Hal-hal lain mengenai keuangan negara sesuai dengan amanat Pasal 23C diatur dengan undang-undang.
Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan negara menjadi salah satu penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam upaya menghilangkan penyimpangan tersebut dan mewujudkan sistem pengelolaan fiskal yang berkesinambungan (sustainable) sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar dan asas-asas umum yang berlaku secara universal dalam penyelenggaraan pemerintahan negara diperlukan suatu undang- undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) pada tanggal 5 Maret 2003. Tanpa ditandatangani Presiden Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara tetap berlaku dan diundangkan oleh Sekretaris Negara Republik Indonesia, Bambang Kesowo, pada tanggal 5 April 2003 di Jakarta.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara diundangkan dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara diundangkan dan ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286. Agar setiap orang mengetahuinya.
2. Alat Pembayaran Tunai
Pengertian alat pembayaran nontunai
Pengertian alat pembayaran non tunai adalah alat pembayaran yang digunakan untuk membeli barang atau jasa berupa uang yang tidak dibayarkan secara tunai. Alat pembayaran non tunai ini berupa kartu kredit, transfer, atau uang yang dikirimkan melalui tempat atau usaha pengiriman uang.
Jenis-jenis alat pembayaran nontunai
- Uang elektronik (e-money)
- Kartu prabayar (prepaid)
- Kartu ATM/Debit
- Kartu kredit
- Nota Kredit
- Nota Debet
- Bilyet Giro
- Cek
Bank sentral adalah suatu lembaga yang melaksanakan kebijakan publik melalui sektor perbankan guna memengaruhi variabel ekonomi.Dilihat dari sisi kelembagaannya, Hawke (1973) menuturkan bahwa bank sentral merupakan sebuah organisasi yang terdapat di antara pemerintah dan perbankan. Kemudian, Kisch dan Elkin (1932) menjelaskan bahwa bank sentral merupakan suatu alat dari kebijakan publik dan bukan dari kepentingan individu.
Fungsi Bank Sentral:
- Penerbit uang atau alat pembayaran yang sah guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Pelaksana dan perumus kebijakan moneter.
- Penyedia jasa perbankan dan agen kepada pemerintah dan sering sebagai pengelola pinjaman pemerintah.
- Custodian dari cadangan bank umum dan pembantu penyelesaian akhir transaksi kliring antarbank.
- Penjaga keutuhan sistem keuangan dan pada beberapa situasi/keadaan bertindak sebagai an emergency lender of last resort dan pengawas kehati-hatian perbankan.
- Pelaksana dari kebijakan pemerintah di bidang nilai tukar dan sebagai custodian dari cadangan devisa negara dan membantu negara dalam mengelola cadangan devisa.
- Pembuat kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di negara berkembang, bank sentral sering diberi mandat lebih luas untuk memperkuat pembangunan ekonomi.
- Penasehat pemerintah terkait dengan kebijakan ekonomi karena dipandang memiliki keahlian mengenai hal-hal yang berkaitan bidang ekonomi dan keuangan.
2.Tujuan,Tugas,dan Wewenang Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia
Tujuan bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia:
Tujuan tunggal yang dpunyai oleh bank sentral (BI) yaitu bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang tercermin dari laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Instrumen yang dipakai untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut dapat disebut dengan tugas dari Bank Indonesia sebagai bank sentral.
Tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia:
Sedangkan tugas Bank Sentral dalam hal ini Bank Indonesia yang telah diterangkan pada Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
Melakukan pengaturan sirkulasi uang dengan cara menentukan dan menjalankan menurut kebijakan moneter.
Melakukan pengaturan dan mendorong kemudahan sistem pembayaran dan produksi.
Tugas Bank Sentral Berkaitan dengan Pemerintah:
Penyediaan kredit terhadap pemerintah.
Mengatur kas pemerintah.
Membantu proses lelang dan menjual surat hutang negara.
Melakukan pengedaran uang sebagai alat pembayaran yang sah.
Mempunyai hak penuh terhadap pencetakan dan produksi uang.
Mempunyai hak tunggal terhadap pencetakan uang.
Tugas Bank Sentra dalam Perbankan:
Menentukan suku bunga.
Sebagai banker.
Melakukan pengembangan kredit yang sehat.
Melakukan pembinaan semua bank yang ada.
Melakukan pengaturan, pengontrolan dan perluasan jaringan serta lalu lintas pembayaran.
Melakukan support dan mendorong masyarat untuk menjalankan usaha yang produktif.
Wewenang Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral Republik Indonesia:
Kewenangan Bank Indonesia di bidang moneter, antara lain yaitu sebagai berikut :
Untuk melakukan pengendalian moneter, yakni : operasi pasar terbuka, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.
Menentukan target moneter dengan melakukan pertimbangan sasaran laju inflasi nasional.
Melakukan pengontrolan kebijakan yang berhubungan dengan keuangan. Kebijakan keuangan yang dimaksud yaitu:
Penerapan kebijakan diskonto.
Penerapan cadangan wajib minimum.
Pengontrolan pembiayaan dan kredit.
3. Stabilitas Sistem Keuangan
Stabilitas sistem keuangan merupakan suatu kondisi ketika seluruh lembaga keuangan, pasar keuangan serta sarana pendukungnya memiliki ketahanan dan mampu mengatasi ketidakseimbangan keuangan.
Peran utama Bank Indonesia
1. Memperlancar lalu lintas pembayaran
2. Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah.
Bank Sentral sebagai bankir :
memelihara rekening pemerintah
memberikan pinjaman sementara
memberikan pinjaman khusus
melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing (valas)
menerima pembayaran pajak
membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah,
membantu pengedaran surat berharga pemerintah
mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi
Bank sentral sebagai agen dan penasehat pemerintah :
mengadministrasi dan mengelola hutang nasional
memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang
memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal.
3. Memelihara cadangan/cash reserve bank umum
4. Memelihara cadangan devisa negara
5. Sebagai bankers bank dan lender of last resort,
6. Mengawasi kredit
7. Mengawasi bank (bank supervision)
Prudential Supervision: pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi.
Monetary Supervision: menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya.
8. Melakukan Riset-Riset Ekonomi (Economic Research).
Bank Sentral berperan sebagai lembaga untuk melakukan Riset-riset ekonomi yang berkaitan dengan masalah dan perkembangan sektor moneter. Hal ini berkaitan dengan tujuan Bank Sentral, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral melakukan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
B. SISTEM PEMBAYARAN
1. Pengertian Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran adalah sistem yang dirancang sedemikian rupa oleh otoritas tertentu dengan cara kerja berupa pemindahan sejumlah nilai uang tertentu dari satu pihak ke pihak lain. Sistem pembayaran ini terdiri dari seperangkat lembaga, aturan, dan mekanisme.
2. Peran Bank Sentral Republik Indonesia dalam Sistem Pembayaran
Peran Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dapat dipaparkan sebagai berikut:
Bank Indonesia melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan serta pemberian persetujuan dan izin terhadap penyelenggaraan jasa sistem pembayaran di Indonesia.
Jasa sistem pembayaran yang telah disetujui dan diizinkan beroperasi oleh Bank Indonesia, diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatannya ke Bank Indonesia.
Bank Indonesia memiliki wewenang dalam menetapkan penggunaan alat pembayaran.
Bank Indonesia mengatur sistem kliring yang terjadi antarbank, dalam hal ini yang digunakan adalah mata uang negara Indonesia yaitu rupiah, ataupun mata uang asing.
Bank Indonesia adalah pihak yang memberikan persetujuan terkait penyelenggaraan kegiatan kliring antarbank yang dilakukan Bank Indonesia atau pihak lain. Dalam hal ini yang digunakan adalah mata uang negara Indonesia yaitu rupiah, ataupun mata uang negara asing.
Bank Indonesia melakukan kegiatan dalam hal penyelenggaraan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank.
Penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dapat dilakukan oleh pihak lain, dengan catatan telah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia.
Bank Indonesia memiliki wewenang dalam memberikan ketetapan terkait bahan yang digunakan dalam membuat uang, macam uang, harga uang, ciri uang yang akan dikeluarkan, serta tanggal mulai berlakunya uang sebagai alat pembayaran yang sah di negara Indonesia.
Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang (mata uang rupiah).
3. Penyelenggaraan Sistem Pembayaran nontunai oleh Bank Sentral Republik Indonesia
Penyelenggaraan sistem pembayaran non tunai oleh Bank Indonesia dilakukan dengan dua cara yaitu pertama, transaksi yang bernilai besar (high value) diselenggarakan dengan menggunakan perangkat Bank Indonesia Real Times Gross Settlement (BI-RTGS) dan Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS); kedua, transaksi yang bernilai kecil (ritel value) diselenggarakan dengan menggunakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
4. Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
UU Nomor 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia bahwa Bank Indonesia berwenang untuk menetapkan kebijakan, mengatur, melaksanakan, memberi persetujuan, perizinan, dan pengawasan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
Regulator Bank Indonesia berperan dalam membuat peraturan-peraturan yang mendukimg kelancaran sistem pembayaran. Contohnya Surat Edaran (SE) BI Nomor 7/26/DASP tanggal 22 Juli 2005 perihal Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang diubah terakhir dengan SE BI Nomor 10/15/D ASP tanggal 27 Maret 2008 perihai Perubahan Ketiga alas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/26/DASP tanggal 22 Juli 2005 perihal Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia. Surat edaran Bank Indonesia Nomor 15/34/DPSP tahun 2013 tentang tatacara pemberian fasilitas likuiditas intrahari bagi bank umum.
Perizinan Indonesia berperan dalam memberikari izin terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sistem pembayaran. Seperti izin terhadap lembaga yang akan menjadi penyelenggara transfer dana, Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), dan uang elektronik.
Pengawasan Agar kegiatan pembayaran berjalan dengan baik, maka Bank Indonesia perlu melakukan pengawasan. Kegiatan pengawasan dilakukan terhadap proses pembayaran maupun terhadap aktivitas para pelaku yang terlibat dalam sistem pembayaran. Dalam menjalankan fungsi pengawasan sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam pengawasan secara tidak langsung, Bank Indonesia mewajibkan seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan. Hal tersebut dimaksudkan agar Bank Indonesia memperoleh informasi yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan tugasnya. Adapun dalam pengawasan langsung, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan lcepada penyelenggara sistem pembayaran.
Operator Indonesia menyediakan layanan sistem pembayaran yakni Real Time Gross Settlement (RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, mulai 31 Mei 2013 batas nilai nominal transfer kredit yang dapat dikliringkan melalui kliring kredit dalam penyelenggaraan SKNBI mengalami peningkatan menjadi maksimal Rp500.000.000,00. Adapun untuk BI-SSSS, BI menyediakan layanan sarana penatausahaan dan setelmen surat berharga.
Fasilitator Agar penyelenggaraan sistem pembayaran semakin aman dan efisien, maka Bank Indonesia memfasilitasi pengembangan sistem pembayaran oleh industri yang bergerak dalam bidang jasa keuangan.
C. ALAT PEMBAYARAN
1. Alat Pembayaran Tunai
Sejarah Uang
Sebelum ada uang, untuk memenuhi kebutuhan manusia saling bertukar barang atau disebut juga barter. Dari sistem pertukaran (barter) ini ternyata terdapat suatu kesulitan, yaitu kesulitan untuk mempertemukan kedua belah pihak yang saling membutuhkan dan menentukan ukuran perbandingan antarbarang yang ditukarkan. Oleh karenanya, manusia berusaha untuk menentukan suatu barang sebagai alat tukar. Menurut sejarah, kita mengenal berbagai macam alat tukar di antaranya ternak, kulit, bulu, besi, tembaga, emas, perak, intan berlian, mutiara, dan kerang.
Seiring perkembangan masyarakat atau negara, penggunaan uang sebagai alat tukar dirasakan makin penting. Oleh karena itu, suatu negara menentukan pengunaan uang logam dan uang kertas sebagai alat tukar. Bahkan dikembangkan lagi penggunaan alat tukar berupa giro atau cek yang disebut juga uang giral.
Pengertian uang
Uang, yaitu alat untuk mempermudah pertukaran (money was made to facility business transaction), yang secara umum dapat diterima di dalam bentuk pembelian barang-barang atau jasa- jasa serta untuk pembayaran utang.
Fungsi Uang
Fungsi uang dibagi menjadi dua macam, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
a. Fungsi Asli atau Fungsi Primer
1) Sebagai alat tukar umum (medium of exchange), yaitu uang berfungsi sebagai alat untuk pertukaran dan mengatasi kesulitan dalam pertukaran secara natura (barter).
2) Sebagai satuan hitung (unit of account), yaitu uang berfungsi untuk menentukan nilai dari suatu barang atau jasa, serta untuk menentukan besarnya harga.
b .Fungsi Turunan atau Fungsi Sekunder
1) Sebagai alat pembayaran (means of payment ), uang berfungsi untuk melakukan pembayaran berbagai transaksi, misal pembayaran pajak, iuran, dan sebagainya.
2) Sebagai pembayaran utang ( standard of deferred payment ), uang berfungsi untuk melakukan dan menentukan pembayaran kewajiban atau digunakan untuk standar pembayaran utang.
3) Penimbun kekayaan artinya uang dapat disimpan telebih dahulu, yang nantinya akan mempermudah dalam pertukaran di masa mendatang.
4) Sebagai alat pembentukan modal dan pemindahan modal (transfer of value), yaitu uang berfungsi untuk menambah atau memperbesar modal usaha, baik dipergunakan sendiri maupun dipinjamkan kepada orang lain yang membutuhkan modal tersebut.
5) Sebagai ukuran harga atau pengukur nilai (standard of value ), yaitu uang berfungsi sebagai alat untuk menentukan harga barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu perusahaan.
Jenis Uang
a. Berdasarkan Bahan (Material)
1) Uang logam
2) Uang kertas
b . Berdasarkan Iembaga atau Badan Pembuatnya
1) Uang kartal
2) Uang giral
c. Berdasarkan Nilainya
1) Uang bernilai penuh (full bodied money)
2) Uang yang tidak bernilai penuh (representative full bodied money) atau uang bertanda (token money.
d. Berdasarkan Kawasan/Daerah Berlakunya
1),Uang domestik artinya uang yang berlaku hanya di suatu negara tertentu, di luar negara tersebut mungkin berlaku dan mungkin tidak berlaku.
2) Uang internasional yaitu uang yang berlaku tidak hanya dalam suatu negara, tetapi juga berlaku dan diakui di berbagai negara di dunia. Terdapat tujuh mata uang dunia yang biasanya di perdagangkan di pasar valuta asing. Ketujuh mata uang dunia tersebut adalah : Dolar Amerika / USD, Poundsterling Inggris / GBP, Euro Dolar / EUR, Swiss Franc / CHF, Japanese Yen / JPY, Australian Dolar / AUD dan Canadian Dolar / CAD
Syarat Uang
Uang yang telah disepakati oleh masyarakat harus memenuhi 7 syarat sebagai berikut:
Ada jaminan artinya harus dijamin pemerintah sehingga penggunaannya untuk berbagai keperluan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Diterima secara umum (acceptability) yakni kegunaannya harus diterima sebagai alat tukar, penimbun kekayaan, atau pembayar utang.
Nilainya stabil (stability of value) artinya tidak naik-turun (fluktuatif) supaya orang-orang mau menggunakaannya sebagai alat tukar.
Mudah disimpan (storable) berarti bentuk fisiknya tidak boleh terlalu besar.
Mudah dibawa (portability) berarti harus mudah dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain.
Tidak mudah rusak (durability) agar dapat bertahan untuk jangka waktu yang relatif lama.
Mudah dibagi (divisibility) maksudnya apabila nominal uang hanya terdiri dari satu jenis pecahan, maka tidak memungkinkan kita untuk bertransaksi.
Standar Mata Uang
1.Standar Uang Logam ( Metallic Standard )
Penetapan logam tertentu sebagai standar dalam keuangan, dapat berupa emas atau perak. Sistem standar logam dibedakan atas:
a Sistem Standar Tunggal : menggunakan emas atau perak sebagai standar keuangan, tetapi lebih lazim digunakan emas sehingga disebut juga sistem standar emas. Ada tiga syarat penetapan standar logam mulia ini, yaitu:
Sistem keuangan negara tersebut ditentukan dalam sejumlah logam mulia,
Harus ada ketentuan yang tetap antara emas dan uang yang beredar,
Negara tersebut harus mengizinkan impor ekspor emas secara bebas.
Sistem standar tunggal (emas) ini terdiri dari:
1)Standar Emas Penuh (full gold standard), uang emas yang beredar di masyarakat sepenuhnya digunakan dalam sistem keuangan dan dijamin sepenuhnya oleh penguasa moneter. Karena uang sepenuhnya terbuat dari emas, maka pemerintah harus mengizinkan orang untuk mengubah emas menjadi mata uang. Standar emas bermula di Inggris pada tahun 1837 dan diikuti oleh Jerman pada tahun 1871. Setahun kemudian, Perancis, Belgia, Swiss, Italia, Spanyol, Yunani, Rumania, Finlandia, dan beberapa negara Amerika Latin mengikuti jejak Inggris dan Jerman. Belanda dan negara-negara Skandinavia baru menetapkan standar emas pada tahun 1973.
2)Standar Inti Emas (Gold Bullion Standard) adalah sistem moneter di mana persediaan emas yang ada dalam negeri dijadikan sebagai cadangan untuk pembayaran ke luar negeri dan sebagai jaminan uang kertas yang dikeluarkan. Standar inti emas ini pernah dipraktekkan Inggris mulai dari tahun 1925 hingga 1931. Persyaratan standard inti emas :
Masyarakat tidak mempunyai hak lagi untuk menempa mata uang emas.
Selalu dipelihara perbandingan antara nilai satuan uang dengan seberat tertentu emas.
Bank sentral bersedia untuk membeli dan menjual emas dengan harga sesuai undang-undang.
Mata uang emas masih beredar dalam masyarakat tetapi jumlahnya lebih kecil.
3)Standar Wesel Emas (gold exchange standard) adalah suatu sistem dimana bank sentral tidak menukar emas dengan uang kertas, namun emas disimpan sebagai persediaan saham investasi luar negeri atau sebagai alat pembayaran ke luar negeri. Standar ini pernah dijalankan Jerman pada tahun 1924.
Persyaratan standar wesel emas:
Selalu dipelihara perbandingan antara nilai satuan uang dengan seberat tertentu emas.
Bank sentral tidak lagi membeli dan menjual emas.
Mata uang emas masih tidak beredar dalam masyarakat tetapi diganti uang kertas.
Emas disimpan oleh Bank Sentral sebagai jaminan uang beredar, investasi di luar negeri dan disimpan di bank-bank luar negeri, dan emas dapat ditukar dengan valuta asing.
2.Standar Kertas
Standar kertas adalah sistem keuangan di mana nilai tiap satuan uang tidak lagi ditentukan dengan berat tertentu logam mulia. Dalam sistem standar kertas, uang kertas diterima sebagai alat pembayaran yang sah karena masyarakat 'percaya' pada penguasa moneter, dan beredar dalam jumlah yang tak terbatas. Agar sah, uang kertas ini hanya dikeluarkan oleh bank sentral atau di Indonesia adalah Bank Indonesia dan dijamin oleh undang-undang.
Unsur Pengamanan Rupiah
Antara lain berupa benang pengaman, tanda air, tulisan mikro, teknik cetak khusus, tinta berubah warna, kode tuna netra, gambar tersembunyi, gambar raster dan gambar silang isi (rectoverso).
Pengelolaan Uang Rupiah oleh Bank Sentral Republik Indonesia
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/7/PBI/2012 bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang melakukan pengelolaan uang rupiah, meliputi tahap perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang rupiah.
a. Tahap perencanaan
Perencanaan dilakukan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan BI meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik uang, serta masa edar uang. Selain itu, dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun mendatang.
b. Tahap pencetakkan
Pada tahap pencetakan rupiah, BI menunjuk Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) untuk melakukan pencetakan uang rupiah. Hasil cetakan oleh Perum Peruri akan diperiksa dengan seksama, hasil cetak sempurna akan diberikan kepada Bank Indonesia.
c. Tahap pengeluaran dan pengedaran
pada tahap pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah ini dilakukan oleh Bank Indonesia. Pengedaran uang dilakukan dengan Bank Indonesia dengan mengirimkan uang dari Kantor Pusat Bank Indonesia ke setiap kantor Bank Indonesia yang ada di seluruh wilayah-wilayah Indonesia. Dari kantor Bank Indonesia inilah seluruh bank akan melakukan pengambilan, penyetoran, dan penukaran uang rupiah.
d. Tahap pencabutan dan penarikan
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mencabut atau menetapkan uang rupiah yang tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah. Tujuan dari pencabutan uang dari peredaran adalah untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu atau mengganti uang rupiah yang telah memiliki masa edar lebih dari tujuh tahun.
e. Tahap pemusnahan
Pemusnahan uang kertas dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan uang logam dilakukan dengan cara dilebur
Pengelolaan Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Sistem pengelolaan keuangan negara harus sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab VIII Hal Keuangan, antara lain disebutkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang, dan ketentuan mengenai pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara serta macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Hal-hal lain mengenai keuangan negara sesuai dengan amanat Pasal 23C diatur dengan undang-undang.
Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan negara menjadi salah satu penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam upaya menghilangkan penyimpangan tersebut dan mewujudkan sistem pengelolaan fiskal yang berkesinambungan (sustainable) sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar dan asas-asas umum yang berlaku secara universal dalam penyelenggaraan pemerintahan negara diperlukan suatu undang- undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) pada tanggal 5 Maret 2003. Tanpa ditandatangani Presiden Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara tetap berlaku dan diundangkan oleh Sekretaris Negara Republik Indonesia, Bambang Kesowo, pada tanggal 5 April 2003 di Jakarta.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara diundangkan dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara diundangkan dan ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286. Agar setiap orang mengetahuinya.
2. Alat Pembayaran Tunai
Pengertian alat pembayaran nontunai
Pengertian alat pembayaran non tunai adalah alat pembayaran yang digunakan untuk membeli barang atau jasa berupa uang yang tidak dibayarkan secara tunai. Alat pembayaran non tunai ini berupa kartu kredit, transfer, atau uang yang dikirimkan melalui tempat atau usaha pengiriman uang.
Jenis-jenis alat pembayaran nontunai
- Uang elektronik (e-money)
- Kartu prabayar (prepaid)
- Kartu ATM/Debit
- Kartu kredit
- Nota Kredit
- Nota Debet
- Bilyet Giro
- Cek